Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
pidana korupsi dipandang telah menghambat proses pembangunan
perekonomian di Thailand. Dalam perkembanganya, peran lembaga
tersebut telah mampu menurunkan tingkat tindak pidana korupsi di
negara Thailand.42
Sejalan dengan pembentukan lembaga pemberantasan
tindak pidana korupsi yang independen di beberapa negara, sejumlah
negara ASEAN telah menjalin kerja sama dengan negara lain dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain masih
ada negara di ASEAN yang belum membuka kerja sama antar negara,
terutama antara Indonesia dan Singapura. Hal ini sebagaimana
disebutkan; ’’Indonesia sudah menawarkan kerja sama ekstradisi
terhadap pelangar hukum kepada Singapura pada tahun 2007, tapi
belum ada penyelesaian. Koruptor WNI yang berada di Singapura pun
tak bisa dipaksa pulang ke Indonesia.
Hal ini memberikan dampak pada masih adanya pelaku tindak
pidana korupsi yang tidak dapat diproses secara hukum karena
melarikan diri ke negara tersebut (karena tidak ada kesepakan kerja
sama di antara kedua negara). Di samping itu masih ada aset pelaku
yang dibawa lari dan disimpan di negara tersebut, namun belum dapat
dikembalikan ke Indonesia.
18. Perkembangan Lingkungan Nasional
Kondisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
dapat dikatakan masih memerlukan penataan ke arah yang lebih baik.
Hal ini, karena sampai dengan saat ini masih terjadi perubahan
penyalahgunaan keuangan negara yang memberikan indikasi bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi masih belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Bahkan KPK pernah melansir kerugian negara akibat
tindak pidana korupsi mencapi Rp 39,3 triliun sepanjang 2004-2011dan
terkuak pejabat publik yang diduga terbelit kasus tindak pidana korupsi.
42Tentang NCCC lihat http://www.icac.org.hk/newsl/issue22eng/button2.htm
(diunduh 13 Juli 2014).