Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

                   Di sisi lain dalam hal perkembangan global, masih ditemui

      adanya persoalan menyangkut penanganan koruptor antar negara

      Australia dan Indonesia, masih ditemui ada kendala yang menyulitkan

      pemulangan koruptor dari Australia ke Indonesia, sebagaimana

      disebutkan "kendala hukum Indonesia sangat kesulitan dan akhirnya

      tidak berhasil mengekstradisi Hendra Raharja, koruptor yang melarikan

      diri ke Australia.” Kondisi di atas menunjukkan bahwa di lingkungan

      global, masih ada kendala dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

      di Indonesia.

                     Namun pada tataran yang lebih luas, organisasi internasional

      (PBB) telah berupaya mendorong semua negara di dunia untuk

      melakukan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah

      satu upaya PBB dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut

      adalah dengan dikeluarkannya Resolusi PBB Nomor 58/4 tanggal 31

      Oktober 2003 tentang Konvensi Internasional Anti Korupsi atau

     UNCAC (United National Convention Against Coruption).40

                    Demikian halnya dengan negara Belgia yang peserta/penulis

      kunjungi sebagai peserta tugas study strategis luar negeri, juga telah

      bergabung didalam mengimplementasikan konvensi-konvensi yang

             40Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), 2003), sebagaimana dijelaskan oleh Romli Atmasasmita,
mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas,
keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai
demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan maupun
penegakan hukum. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, yang telah diratifikasi dengan UU
No. 7 Tahun 2006, menimbulkan implikasi karakteristik dan substansi gabungan dua
sistem hukum, yakni sistem hukum "Civil Law” dan "Common Law”, sehingga berpengaruh
terhadap hukum positif yang mengatur tipikor di Indonesia. Selain itu, dikaji dari perspektif
internasional, pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi
White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat
internasional. Konggres PBB ke-8 mengenai "Prevention o f Crime and Treatment o f
Offenders” yang mengesahkan resolusi "Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990
merumuskan tentang dampak korupsi berupa: 1) korupsi di kalangan pejabat publik
(corrupt activities o f public official): (a) dapat menghancurkan efektivitas potensial dari
semua jenis program pemerintah ("can destroy the potential effectiveeness o f all types o f
govermental programmes”)] (b) dapat menghambat pembangunan ("hinder development”)\
dan (c) menimbulkan korban individual kelompok masyarakat ("victimize individuals and
groups”)] dan 2) ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan
ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram. Barda Nawawi Arief,
Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1998, him. 69, dan Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2007, him. 148.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17