Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
41
termasuk Quiet Corrupt Countries dan hal tersebut sejalan dengan
konvensi yang dibentuk UNCAC, 2003 (UN Convention Against
Trannational Organized Coruption, 2003) yaitu konvensi PBB tentang
Kejahatan Transnasional Terorganisir.
17.Perkembangan Lingkungan Regional
Di beberapa kawasan negara regional khususnya ASEAN,
upaya untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi terus
meningkat dengan harapan dapat mewujudkan stabilitas perekonomian
negaranya. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemberantasan tindak
pidana korupsi di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, dan
Thailand, terutama kebijakan penataan kelembagaan yang memiliki
kewenangan memberantas tindak pidana korupsi.
Negara Singapura memiliki lembaga khusus pemberantasn
tindak pidana korupsi yang independen (seperti KPK di Indonesia)
yang dikenal dengan Corupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pembentukan CPIB dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Singapura
merupakan negara yang mengandalkan perdagangan (perekonomian)
antar negara, sehingga berupaya mengatasi persoalan tindak pidana
korupsi di sektor perdagangan. Dalam perkembangannya lembaga
tersebut dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean
government).41
Sedangkan di Malaysia lembaga tersebut dikenal dengan
Badan Pencegah Rasuah (BPR), yang didirikan tahun 1961 dan
bertujuan mewujudkan Malaysia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Sesuai kewenangan BPR, telah menjadikan Malaysia semakin maju
menjaga penggunaan keuangan negaranya, sehingga bermanfaat bagi
perekonomian negara tersebut. Di Thailand, lembaga independen
pemberantasan tindak pidana korupsi dikenal dengan nama The
National Counter Corruption Commission (NCCC). Lembaga ini
didirikan untuk memberantas tindak pidana korupsi, karena tindak
41 Tentang CPIB lihat
http://app.cpib.gov.sg/cpib_new/user/default.aspx7pgID=21&action=clear (diunduh 13 Juli
2014).