Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
bidang pemerintahan. Menjadi jelas bahwa apabila pemberantasan
tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara optimal, maka akan
terwujud pemerintahan yang bersih, karena dapat meningkatkan
pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang
makmur dan sejahtera, sehingga ketahanan nasional pun menjadi
semakin kokoh.35
14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan
Berdasarkan uraian di atas diidentifikasi persoalan-persoalan
pokok sebagai berikut:
a. Lemahnya political will pemerintah dalam memperkuat prinsip
equality before the law (persamaan di depan hukum).
Persoalan ini antara lain ditandai dengan adanya upaya
mempolitisasi suatu kasus korupsi, konflik kepentingan antar
kelompok/partai * politik dalam pembahasan RUU tentang
Perampasan Aset Hasil Korupsi atau rencana merevisi UU tentang
KPK dan KUHAP , lemahnya politik anggaran, personil dan infra
struktur dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang harus diikuti adanya political will dari pemerintah, bahwa hal
tersebut berkaitan dengan usaha didalam memperkuat prinsip
equality before the law. (persamaan di depan hukum) dan tidak
tebang pilih. Dan hal itu juga berhubungan dengan kesungguhan
para pemangku kepentingan di seluruh institusi/lembaga
pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 yang antara lain
diwujudkan melalui tata kelola lembaga pemerintah yang transparan
dan akuntabel.
Hasil Survei Integritas Sektor Publik (SI) 2013 yang dilakukan
oleh KPK mengenai tingkat keterbukaan informasi menunjukkan
rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,80. Rata-rata
nilai integritas instansi pusat tahun ini (7,37), instansi vertikal (6,71),24*
MLihat
httD://www.bpkp.qo.id/public/uDload/unit/sulsel/files/paraikatte/Paraikatte 19.pdf (di- unduh
24 Juni 2014 pukul 23.35 WIB).