Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

   korupsi dan atau suap. Bahkan keterlibatan aparat penegak hukum
   dalam kasus tersebut terjadi ketika mereka tengah menangani kasus
   tindak pidana korupsi, yang ditandai dengan adanya vonis yang
   ringan atau bahkan ada yang divonis bebas. Kondisi demikian
   mengakibatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
   kurang optimal dalam memberikan deterrent effect.
d. Lemahnya pengawasan/partisipasi masyarakat terhadap
   pemberantasan tindak pidana korupsi.

           Hal lain yang juga masih turut menjadi penyebab lemahnya
   penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah
   pengetahuan dan pemahaman masyarakat (perilaku) yang menjadi
   budaya hukum masyarakat, mengenai peran penting penegakan
   hukum serta hak dan kewajiban masyarakat dalam negara hukum
   terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih
   rendah. Di samping itu, dalam kehidupan masyarakat terdapat
   anggapan bahwa korupsi itu sudah biasa terjadi, bahkan dikatakan
   sudah membudaya. Hal ini sejalan dengan teori sistem hukum yang
   dikemukakan Lawrence Friedman, yang menyatakan bahwa salah
   satu sub sistem yang harus dibenahi agar hukum menjadi baik
   adalah pengawasan/partisipasi masyarakat itu sendiri, termasuk
   pengawasan/partisipasi masyarakat dalam mendukung
   pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan praktek korupsi yang
   terjadi di banyak kalangan justru adanya peran dari masyarakat.

           Meskipun sebenarnya dalam kegiatan sehari hari telah banyak
    Lembaga Swadaya Masyarakat (ICW, MAKIN, MARAS) telah peduli,
    kritis, protes dan sering melakukan unjuk rasa terkait dengan
    pemberantasan Korupsi, namun pada kenyataannya masih banyak
    kasus korupsi yang justru terjadi karena adanya peran serta
    masyarakat.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12