Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
korupsi dan atau suap. Bahkan keterlibatan aparat penegak hukum
dalam kasus tersebut terjadi ketika mereka tengah menangani kasus
tindak pidana korupsi, yang ditandai dengan adanya vonis yang
ringan atau bahkan ada yang divonis bebas. Kondisi demikian
mengakibatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
kurang optimal dalam memberikan deterrent effect.
d. Lemahnya pengawasan/partisipasi masyarakat terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal lain yang juga masih turut menjadi penyebab lemahnya
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah
pengetahuan dan pemahaman masyarakat (perilaku) yang menjadi
budaya hukum masyarakat, mengenai peran penting penegakan
hukum serta hak dan kewajiban masyarakat dalam negara hukum
terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih
rendah. Di samping itu, dalam kehidupan masyarakat terdapat
anggapan bahwa korupsi itu sudah biasa terjadi, bahkan dikatakan
sudah membudaya. Hal ini sejalan dengan teori sistem hukum yang
dikemukakan Lawrence Friedman, yang menyatakan bahwa salah
satu sub sistem yang harus dibenahi agar hukum menjadi baik
adalah pengawasan/partisipasi masyarakat itu sendiri, termasuk
pengawasan/partisipasi masyarakat dalam mendukung
pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan praktek korupsi yang
terjadi di banyak kalangan justru adanya peran dari masyarakat.
Meskipun sebenarnya dalam kegiatan sehari hari telah banyak
Lembaga Swadaya Masyarakat (ICW, MAKIN, MARAS) telah peduli,
kritis, protes dan sering melakukan unjuk rasa terkait dengan
pemberantasan Korupsi, namun pada kenyataannya masih banyak
kasus korupsi yang justru terjadi karena adanya peran serta
masyarakat.