Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.39 KPK dengan
segala kewenangan yang ada padanya telah bekerja, dan berhasil
membongkar kasus-kasus korupsi besar pada instansi yang selama
ini tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, di
tengah keberhasilannya itu KPK menghadapi beberapa kendala,
sebagai berikut:
1) Adanya kesan ketidakharmonisan antara lembaga Kejaksaan
dan Kepolisian dengan KPK, karena KPK sebagai saingan atau
kompetitor dalam proses penyidikan kasus tindak pidana
korupsi. Disamping itu adanya kewenangan yang tumpang
tindih tentang kewenangan penyidikan dan penuntutan.
2) KPK terkesan sarat dengan nuansa politis, anggapan ini timbul
karena adanya pendapat bahwa pemerintah Indonesia
mengalami tekanan dari dunia internasional yang telah
mengklasifikasikan Indonesia sebagai salah satu negara
terkorup di dunia. Oleh karena itu pembentukan KPK dianggap
hanya sebagai solusi sementara menghadapi tudingan
tersebut.
3) Masyarakat sudah jenuh dengan janji pemerintah
memberantas korupsi, pada sebagian masyarakat berpendapat
hanya sebagai lip servis, dan menimbulkan sikap apriori
masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Adapun lemahnya sinergitas antar lembaga antara lain ditandai
dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh lembaga
penegak hukum yang terkesan berjalan sektoral, serta masih
lemahnya koordinasi antar institusi baik antar lembaga penegak
hukum maupun antar lembaga penegak hkum dengan institusi
terkait lain dalam upaya penindakan terhadap pelaku korupsi yang
berusaha melarikan diri ke luar negeri.
Persoalan lain menyangkut integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas aparat penegak hukum yang dapat ditunjukkan
dengan adanya aparat penegak hukum yang justru terlibat kasus
39 Lihat Konsiderans Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.