Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
’’keadaan tertentu”, seperti korupsi terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan akibat ke.-usuhan sosial yang
meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
penanggulagan tindak pidana korupsi.
Demikian juga dalam undang-undang tindak pidana
pencucian uang, masih adanya pro kontra tentang kewenangan KPK
didalam penututan tindak pidana pencucian uang. Dan hal ini masih
ditambah dengan implentasinya yang kurang kuat, kondisi demikian
telah mengakibatkan deterrent effect dari penegak hukum menjadi
kurang optimal, karena dampak yang ditimbulkannya adalah bentuk
korupsi sektor lain atau di luar sebagaimana yang dimaksud
’’keadaan tertentu” tersebut masih marak terjadi, demikian juga
terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Disamping itu
implementasi juga masih bersifat tebang pilih dan meingkari prinsip
Equality Before The Law.
c. Tidak optimalnya sinergitas dan integritas antar lembaga
Penegak Hukum didalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persoalan lemahnya kapasitas lembaga berkaitan dengan
upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan dan akuntabel di suluruh lembaga kementerian, lembaga
non kementerian, termasuk lembaga penegak hukum, dan
pemerintah daerah, sebagai salah satu bentuk implementasi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2015 dan Jangka Menengah 2012-2014. Di
samping itu, persoalan ini juga berkaitan dengan kemampuan
lembaga penegak hukum dalam menjalin kerja sama luar negeri
guna menangkap koruptor yang melarikan diri serta upaya
perampasan aset hasil korupsi yang kurang optimal.
Saat ini kepercayaan dan harapan masyarakat luas dalam
penanggulangan korupsi sangat ditumpukan kepada KPK yang
dibentuk justru karena lembaga pemerintah yang menangani
perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan