Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
dan pemerintah daerah (6,82). Secara nasional terjadi kenaikan
rata-rata nilai indeks integritas dibandingkan pada 2012 saat KPK
terakhir merilis hasil survei yang sama.
Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 85 instansi yang
terdiri atas 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi
pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.000 yang
terbagi dalam 484 unit layanan dengan rincian sebagai berikut: 40
unit layanan di instansi pusat dengan 1200 responden, 264 unit
layanan di instansi vertikal dengan 8160 responden dan 180 unit
layanan di pemda dengan 5640 responden. 36 Oleh karena itu
birokrasi yang tidak transparan menghambat pemberantasan tindak
pidana korupsi di semua sektor termasuk instansi
perpajakan.37meskipun sudah ada Undang-undang No. 14 Tahun
2008 yaitu tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ntuk itu,
reformasi birokrasi sangat penting dalam mendukung optimalisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang bersih, sehingga ketahanan nasional menjadi
kokoh.38
b. Lemahnya Peraturan Perundang-undangan dan
Implementasinya
Dalam persoalan ini antara lain ditandai dengan kurangnya
peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum bagi
upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait
dengan undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset
hasil tindak pidana korupsi, dan ketentuan sanksi pidana mati yang
kurang tegas dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-
Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian uang. Dalam undang-
undang Tipikor ini sanksi pidana mati mensyaratkan adanya
36http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1574-kpk-umumkan-survei-integritas-
sektor-publik-2013 (diunduh 24 Juni 2014 pukul 24.00 WIB).
37 http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=10519&q=&hlm=79
“ httpV/www. ifip.org/english/pdf/bali-
seminar/Reformasi%20Birokrasi%20Sebagai%20Syarat% 20-%20mustopadijaja.pdf
(diunduh 24 Juni 2014 pukul 23.37 WIB).