Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

3) Pemerintah dan DPR serta Pimpinan KPK mengembangkan
      struktur KPK perwakilan di semua provinsi, sehingga lembaga
      KPK tidak hanya di Jakarta. Hal ini sejalan dengan keadaan
      pentingnya memperhatikan aparat penegak hukum di setiap
      wilayah sehingga memutuskan agar dapat menjangkau
      persoalan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Rl.
      Pengembangan struktur tersebut dalam rangka
      mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi di
      semua wilyah daerah NKRI adalah sesuai dengan Pasal 19
     Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang
      menyatakan bahwa KPK dapat membentuk perwakilannya di
     daerah provinsi. Pembentukan perwakilan tersebut harus
     dimaknai sebagai semangat untuk mewujudkan
     pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di
     semua wilayah NKRI.

4) Pemerintah bersama DPR meningkatkan anggaran penegakan
     hukum baik Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung Rl, yang
     dibutuhkan oleh aparat penegak hukum KPK, Polri, dan
     Kejaksaan Rl untuk mendukung kegiatan pemberantasan
     tindak pidana korupsi. Peningkatan anggaran tersebut juga
     memberikan prioritas kesejahteraan terhadap aparat
     pemerintah, sehingga ada keseimbangan antara tuntutan hak
     dan kewajiban.

5) Pemerintah dan DPR memberi dukungan infra struktur dan
     peralatan yang diperlukan oleh semua lembaga penegak
     hukum, sehingga baik infra struktur maupun peralatan yang
     dibutuhkan untuk mendukung operasional pemberantasan
     tindak pidana korupsi dapat menyesuaikan dengan modus
     operandi para pelaku korupsi, yang semakin canggih, baik
     secara teknologi maupun ilmu pengetahuan.
   11   12   13   14   15   16   17