Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
3) Pemerintah dan DPR serta Pimpinan KPK mengembangkan
struktur KPK perwakilan di semua provinsi, sehingga lembaga
KPK tidak hanya di Jakarta. Hal ini sejalan dengan keadaan
pentingnya memperhatikan aparat penegak hukum di setiap
wilayah sehingga memutuskan agar dapat menjangkau
persoalan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Rl.
Pengembangan struktur tersebut dalam rangka
mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi di
semua wilyah daerah NKRI adalah sesuai dengan Pasal 19
Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang
menyatakan bahwa KPK dapat membentuk perwakilannya di
daerah provinsi. Pembentukan perwakilan tersebut harus
dimaknai sebagai semangat untuk mewujudkan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di
semua wilayah NKRI.
4) Pemerintah bersama DPR meningkatkan anggaran penegakan
hukum baik Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung Rl, yang
dibutuhkan oleh aparat penegak hukum KPK, Polri, dan
Kejaksaan Rl untuk mendukung kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Peningkatan anggaran tersebut juga
memberikan prioritas kesejahteraan terhadap aparat
pemerintah, sehingga ada keseimbangan antara tuntutan hak
dan kewajiban.
5) Pemerintah dan DPR memberi dukungan infra struktur dan
peralatan yang diperlukan oleh semua lembaga penegak
hukum, sehingga baik infra struktur maupun peralatan yang
dibutuhkan untuk mendukung operasional pemberantasan
tindak pidana korupsi dapat menyesuaikan dengan modus
operandi para pelaku korupsi, yang semakin canggih, baik
secara teknologi maupun ilmu pengetahuan.