Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

           antar lembaga penegak hukum saling menunjukkan prestasinya.
        d. Strategi 4: Meningkatkan pengawasan/partisipasi masyarakat

           dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
           Pengawasan/partisipasi masyarakat akan menumbuhkan, tentang
           hak dan kewajiban masyarakat didalam peran sertanya untuk
           mendukung pemberantasan korupsi dan hal tersebut merupakan
           amanat undang-undang, maka budaya hukum masyarakat yang
           telah terbangun, akan berpengaruh terhadap masyarakat yang
           akan selalu dapat mengawasi dan mengontrol proses penegakan
           hukum, masyarakat tidak permisif dan tidak lagi menjadi bagian
           dari tindak pidana korupsi itu sendiri yang seperti selama ini.
           Pengawasan/partisipasi masyarakat sangat signifikan didalam
           membangun sebuah sinergitas proses pemberantasan tindak
           pidana korupsi, karena disamping secara kelembagaan (faktor
           penegak hukumnya) juga fafdor substansi hukum atau peraturan
           perundang perundangan.

27. Upaya
                 Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah

     berlangsung dalam waktu yang lama. Ditinjau dari sisi penegakan
     hukum yang dilakukan telah banyak pelaku korupsi yang dijatuhi
     pidana. Lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan
     pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terdiri dari Polri,
     Kejaksaan, dan KPK (lembaga baru yang dibentuk tahun 2002).
     Penguatan lembaga penegak hukum tersebut menunjukkan adanya
     kehendak Indonesia untuk menimalisir penyalahgunaan keuangan
     negara, khususnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah.

                Sungguhpun lembaga penegak hukum sudah bertambah,
     dengan adanya KPK, ternyata pemberantasan tindak pidana korupsi
     belum dapat berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
     Indikasi kurang maksimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi
     tersebut terlihat dari masih adanya kasus korupsi di lingkungan
     pemerintah yang di antaranya disebabkan oleh keterbatasan aparat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17