Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
antar lembaga penegak hukum saling menunjukkan prestasinya.
d. Strategi 4: Meningkatkan pengawasan/partisipasi masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengawasan/partisipasi masyarakat akan menumbuhkan, tentang
hak dan kewajiban masyarakat didalam peran sertanya untuk
mendukung pemberantasan korupsi dan hal tersebut merupakan
amanat undang-undang, maka budaya hukum masyarakat yang
telah terbangun, akan berpengaruh terhadap masyarakat yang
akan selalu dapat mengawasi dan mengontrol proses penegakan
hukum, masyarakat tidak permisif dan tidak lagi menjadi bagian
dari tindak pidana korupsi itu sendiri yang seperti selama ini.
Pengawasan/partisipasi masyarakat sangat signifikan didalam
membangun sebuah sinergitas proses pemberantasan tindak
pidana korupsi, karena disamping secara kelembagaan (faktor
penegak hukumnya) juga fafdor substansi hukum atau peraturan
perundang perundangan.
27. Upaya
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah
berlangsung dalam waktu yang lama. Ditinjau dari sisi penegakan
hukum yang dilakukan telah banyak pelaku korupsi yang dijatuhi
pidana. Lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terdiri dari Polri,
Kejaksaan, dan KPK (lembaga baru yang dibentuk tahun 2002).
Penguatan lembaga penegak hukum tersebut menunjukkan adanya
kehendak Indonesia untuk menimalisir penyalahgunaan keuangan
negara, khususnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sungguhpun lembaga penegak hukum sudah bertambah,
dengan adanya KPK, ternyata pemberantasan tindak pidana korupsi
belum dapat berjalan maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Indikasi kurang maksimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut terlihat dari masih adanya kasus korupsi di lingkungan
pemerintah yang di antaranya disebabkan oleh keterbatasan aparat