Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
Untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan
sebelumnya, maka diperlukan penentuan strategi pemberantasan
tindak pidana korupsi. Dengan strategi tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi sejumlah persoalan tindak pidana korupsi yang
telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Adapun beberapa strategi
yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Strategi 1: Meningkatkan po litica l w ill pemerintah didalam
memperkuat prinsip equality before the law. (persamaan
didepan hukum).
Dengan adanya poltical will dari pemerintah yang memperkuat
prinsip equality before the law, baik dalam bidang anggaran,
perekrutan personil, kebijakan infrastruktur dan juga kesejahteraan
aparat penegak hukum, maka pemberantasan tindak pidana
korupsi akan dapat berjalan optimal, karena dengan dukungan
berbagai elemen tersebut proses penegakan hukum akan dapat
dilaksanakan dengan tanpa kendala. Disamping itu dengan adanya
penguatan political will dari pemerintah yang tidak menutup nutupi
(transparan) proses penegakan hukum yang melibatkan aparat
pemerintah dan elite poltik, maka hal itu sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip equality before the law secara konsisten di
negara hukum Indonesia.
b. Strategi 2: Melakukan penyempurnaan ketentuan hukum
(Peraturan perundang-undangan) terkait dengan
pemberantasan tindak pidana korupsi dan implementasinya,
khususnya Undang -Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang -
Undang No. 20 Tahun 2001 dan Undang -Undang No.8 Tahun
2010.
Perubahan ketentuan hukum di bidang pemberantasan tindak
pidana korupsi dilakukan melalui pendataan semua regulasi yang
kurang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
menyusun peraturan yang baru oleh pemerintah bekerja sama
dengan DPR, sehingga terwujud ketentuan hukum yang dapat
dijadikan sebagai landasan pelaksanaan pemberantasan tindak