Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

Untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan

sebelumnya, maka diperlukan penentuan strategi pemberantasan

tindak pidana korupsi. Dengan strategi tersebut diharapkan akan

mampu mengantisipasi sejumlah persoalan tindak pidana korupsi yang

telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Adapun beberapa strategi

yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:

a. Strategi 1: Meningkatkan po litica l w ill pemerintah didalam

memperkuat prinsip equality before the law. (persamaan

didepan hukum).

Dengan adanya poltical will dari pemerintah yang memperkuat

prinsip equality before the law, baik dalam bidang anggaran,

perekrutan personil, kebijakan infrastruktur dan juga kesejahteraan

aparat penegak hukum, maka pemberantasan tindak pidana

korupsi akan dapat berjalan optimal, karena dengan dukungan

berbagai elemen tersebut proses penegakan hukum akan dapat

dilaksanakan dengan tanpa kendala. Disamping itu dengan adanya

penguatan political will dari pemerintah yang tidak menutup nutupi

(transparan) proses penegakan hukum yang melibatkan aparat

pemerintah dan elite poltik, maka hal itu sebagai bentuk

pelaksanaan prinsip equality before the law secara konsisten di

negara hukum Indonesia.

b. Strategi 2: Melakukan penyempurnaan ketentuan hukum

(Peraturan  perundang-undangan)             terkait  dengan

pemberantasan tindak pidana korupsi dan implementasinya,

khususnya Undang -Undang No.31 Tahun 1999 Jo. Undang -

Undang No. 20 Tahun 2001 dan Undang -Undang No.8 Tahun

2010.

Perubahan ketentuan hukum di bidang pemberantasan tindak

pidana korupsi dilakukan melalui pendataan semua regulasi yang

kurang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan

menyusun peraturan yang baru oleh pemerintah bekerja sama

dengan DPR, sehingga terwujud ketentuan hukum yang dapat

dijadikan sebagai landasan pelaksanaan pemberantasan tindak
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17