Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

      pidana korupsi. Tidak lagi akan ditemui peraturan perundang-
      undangan yang overlapping (tumpang tindih) dan redudansi,
      misalnya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
      No.20 Tahun 2001 dan Undang-Undang No.8 Tahun 2010
      sehingga tidak akan menimbulkan multi tafsir didalam proses
      penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, dan akan
      menimbulkan adanya asas kepastian hukum, manfaat dan keadilan
     didalam masyarakat. Demikian pula dengan implementasinya yang
     kemudian menjadi persoalan, akibat dari adanya peraturan
     perundang-undangan yang multitafsir tersebut, sehingga dengan
     adanya penyempurnaan sabstansi hukum (peraturan perundang-
     undangan) tersebut, akan menghasilkan adanya ketegasan
     didalam penerapan atau implementasi penegakan hukumnya.
c. Strategi 3: Meningkatkan sinergitas dan integritas antar
     lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana
     korupsi.
     Bahwa sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hokum
     adalah sebuah kekuatan yang stimultan didalam pemberantasan
     tindak pidana korupsi, dengan adanya sinergitas dan integritas
     antar lembaga penegak hukum, adanya ego sektoral dapat
     dihindari, terlebih telah didukung pula dengan adanya aturan
     perundang undangan yang menjadi rujukan yang telah
     mempertegas tentang kewenangan. Dan dengan sinergitas yang
     kuat antar lembaga penegak hukum, maka tidak akan terjadi lagi
     tumpang tindih kewenangan, masing-masing akan menjalankan
     tugas sesuai kewenangannya. Sehingga peristiwa seperti yang
     pernah terjadi rebutan penanganan perkara antara Kepolisian
     Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung dan KPK tidak akan
     terjadi lagi. Demikian juga terkait dengan integritas, akan diperoleh
     integritas aparat penegak hukum yang mempunyai komitmen yang
     sama dan lebih tegas, karena disamping produk perundang-
     undang yang telah secara pasti mengatur proses penegakan
     hokum juga menjadi sebuah media kompetesi yang sehat, ketika
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17