Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
anggran penyidikan antara lembaga penegak hukum yang satu
dengan yang lainnya.
2. Semua pimpinan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah agar
segera merealisasikan melakukan sosialiasi dari pembinaan
kepada aparatnya agar memiliki kesadaran menggunakan
anggaran pembangunan (keuangan negara) sesuai peruntukannya
(tidak dikorupsi), termasuk membangun kesadaran masyarakat
agar memiliki sikap dari komitmen anti korupsi, tidak permisif
terhadap korupsi serta bersedia menjadi pelapor atau saksi dalam
penegakan hukum terhadap korupsi. Kemudian perlunya
mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah yang dirasakan
menjadi faktor penyebab maraknya korupsi di pemerintahan,
terutama masih adanya politik uang pada saat pemilu kepala
daerah.
3. Pemerintah (Presiden) dan DPR segera melakukan revisi
(perubahan) undang-undang tidak sejalan dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi dan selanjutnya segera
mengimplementasikan undang-undang yang baru. Dalam rangka
harmonisasi tersebut perlu diupayakan agar sanksi hukum dapat
memberikan efek jera (detterent) terhadap pelaku tindak pidana
korupsi. Peningkatan peran Lembaga Pengawasan pemerintah
seperti DPR Rl, BPK, DPRD BPKP dan Inspektor Lembaga
diperlukan untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara,
pegawai KPK tersebut, pimpinan KPK dapat meminta tambahan
penyidik dan penuntut hukum ke Polri dan Kejaksaan Rl.
4. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, segera
mewujudkan dengan sungguh-sungguh melakukan perbaikan
sistem birokrasi, termasuk transparansi dalam pengelolaan
anggaran dan penggunaan kuangan negara/daerah untuk
kepentingan masyarakat. Dan segera merevitalisasi standar
pelayanan publik agar dapat melayani kebutuhan masyarakat
secara optimal, transparan dan akuntabiltas.