Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

     anggran penyidikan antara lembaga penegak hukum yang satu
     dengan yang lainnya.
2. Semua pimpinan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah agar
     segera merealisasikan melakukan sosialiasi dari pembinaan
     kepada aparatnya agar memiliki kesadaran menggunakan
     anggaran pembangunan (keuangan negara) sesuai peruntukannya
     (tidak dikorupsi), termasuk membangun kesadaran masyarakat
     agar memiliki sikap dari komitmen anti korupsi, tidak permisif
     terhadap korupsi serta bersedia menjadi pelapor atau saksi dalam
     penegakan hukum terhadap korupsi. Kemudian perlunya
     mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah yang dirasakan
     menjadi faktor penyebab maraknya korupsi di pemerintahan,
     terutama masih adanya politik uang pada saat pemilu kepala
     daerah.
3. Pemerintah (Presiden) dan DPR segera melakukan revisi
     (perubahan) undang-undang tidak sejalan dengan pemberantasan
     tindak pidana korupsi dan selanjutnya segera
     mengimplementasikan undang-undang yang baru. Dalam rangka
     harmonisasi tersebut perlu diupayakan agar sanksi hukum dapat
     memberikan efek jera (detterent) terhadap pelaku tindak pidana
     korupsi. Peningkatan peran Lembaga Pengawasan pemerintah
     seperti DPR Rl, BPK, DPRD BPKP dan Inspektor Lembaga
     diperlukan untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara,
     pegawai KPK tersebut, pimpinan KPK dapat meminta tambahan
     penyidik dan penuntut hukum ke Polri dan Kejaksaan Rl.
4. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, segera
     mewujudkan dengan sungguh-sungguh melakukan perbaikan
     sistem birokrasi, termasuk transparansi dalam pengelolaan
     anggaran dan penggunaan kuangan negara/daerah untuk
      kepentingan masyarakat. Dan segera merevitalisasi standar
      pelayanan publik agar dapat melayani kebutuhan masyarakat
      secara optimal, transparan dan akuntabiltas.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18