Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
korupsi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya
masih sdanya kelemahan/keterbatasan pada sejumlah faktor yang
terkait dengan upaya tersebut, belum optimalnya political will
pemerintah didalam memperkuat prinsip equality before the law,
yaitu kebijakan politik tentang terbatasnya anggaran, infrasruktur
serta jumlah aparat dan kurangnya profil/kemampuan aparat
penegak hukum, seperti belum dibentuknya KPK perwakilan di
setiap provinsi dalam wilayah NRI, termasuk pula penegakan
hukum dalam perkara korupsi yang dilakukan masih tebang pilih.
4. Faktor yang menyebabnya pemberantasan tindak pidana korupsi
belum berjalan maksimal adalah masih lemahnya landasan yuridis
(peraturan perundang undangan) dalam penegakan hukum, seperti
adanya ketentuan pengguna keuangan yang berpotensi
dimanfaatkan oleh aparatur pemerintahan untuk menegakkan
suatu perbuatan yang ilegal, masih adanya regulasi yang mengatur
suatu tindakan yang digolongkan sebagai perbuatan yang
merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi) namun karena
undang-undang menyatakan sebagai illegal loging (bukan korupsi)
maka diakukan penanganan di luar ketentuan sebagaimana
perbuatan tindak pidana korupsi. Demikan juga adanya ketentuan
yang berdampak adanya tumpang tindih dan multi tafsir, antara
kewenangan penyidik KPK, yang berbeda dengan kewenangan
Polri/Kejaksaan Rl.
5. Faktor lainnya yang menyebabkan pemberantasan tindak pidana
korupsi belum maksimal adalah rendahnya kesadaran aparatur
pemerintah/PNS, termasuk lemahnya pengawasan/partisipasi
masyarakat. Hal ini ditandai dengan sikap dan perilaku hidup
mewah atau boros yang ditunjukkan oleh aparatur
pemerintah/PNS, agar dipandang bahwa aparatur pemerintah/PNS
haruslah orang/kelompok yang memiliki kekayaan dan pola hidup
yang mewah. Sedangkan kurangnya pengawasan/partisipasi
masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi
ditandai dengan adanya masyarakat yang masih memandang