Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

     korupsi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya
     masih sdanya kelemahan/keterbatasan pada sejumlah faktor yang
     terkait dengan upaya tersebut, belum optimalnya political will
     pemerintah didalam memperkuat prinsip equality before the law,
     yaitu kebijakan politik tentang terbatasnya anggaran, infrasruktur
     serta jumlah aparat dan kurangnya profil/kemampuan aparat
     penegak hukum, seperti belum dibentuknya KPK perwakilan di
     setiap provinsi dalam wilayah NRI, termasuk pula penegakan
     hukum dalam perkara korupsi yang dilakukan masih tebang pilih.
4. Faktor yang menyebabnya pemberantasan tindak pidana korupsi
     belum berjalan maksimal adalah masih lemahnya landasan yuridis
     (peraturan perundang undangan) dalam penegakan hukum, seperti
     adanya ketentuan pengguna keuangan yang berpotensi
     dimanfaatkan oleh aparatur pemerintahan untuk menegakkan
     suatu perbuatan yang ilegal, masih adanya regulasi yang mengatur
     suatu tindakan yang digolongkan sebagai perbuatan yang
     merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi) namun karena
     undang-undang menyatakan sebagai illegal loging (bukan korupsi)
     maka diakukan penanganan di luar ketentuan sebagaimana
     perbuatan tindak pidana korupsi. Demikan juga adanya ketentuan
     yang berdampak adanya tumpang tindih dan multi tafsir, antara
     kewenangan penyidik KPK, yang berbeda dengan kewenangan
     Polri/Kejaksaan Rl.
5. Faktor lainnya yang menyebabkan pemberantasan tindak pidana
     korupsi belum maksimal adalah rendahnya kesadaran aparatur
     pemerintah/PNS, termasuk lemahnya pengawasan/partisipasi
     masyarakat. Hal ini ditandai dengan sikap dan perilaku hidup
     mewah atau boros yang ditunjukkan oleh aparatur
     pemerintah/PNS, agar dipandang bahwa aparatur pemerintah/PNS
     haruslah orang/kelompok yang memiliki kekayaan dan pola hidup
     yang mewah. Sedangkan kurangnya pengawasan/partisipasi
     masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi
     ditandai dengan adanya masyarakat yang masih memandang
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16