Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
korupsi sebagai hal yang wajar di pemerintahan dan pejabat
pemerintahan wajar memiliki kenv'wahan. Adanya pandangan
tersebut mengakibatkan masyarakat tidak memberikan reaksi atau
penolakan terhadap perbuatan korupsi. Di samping itu, kurangnya
pengawasan/partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi terlihat dari keengganan untuk menjadi sanksi
ataupun pelapor atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan
aparatur pemerintah ataupun aparat penegak hukum sendiri.
6. Faktor lainnya yang menyebabkan kurangnya pemberantasan
tindak pidana korupsi belum berjalan maksimal adalah terbatasnya
anggaran pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mendukung
kegiatan penegakan hukum, serta belum adanya kesamaan
besaran jumlah anggaran yang digunakan oleh masing-masing
lembaga penegak hukum (KPK, Polri, dan Kejaksaan Rl). Di
samping itu, dalam rangka meningkatan pemberantasan tindak
pidana korupsi masih mengalami kendala terbatasnya alat
penyadapan dan sarana mobilitas aparat penegak hukum. Di
samping itu, perlu dibangun kerjasama antar negara dengan
penanganan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan
menyimpan aset di luar negeri.
29. Saran
Untuk tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi
berjalan secara maksimal, sebagai implementasi penegakan hukum
guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional, diajukan saran sebagai berikut:
1. Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK segera mendata kembali
keuangan aparat penyidik di masing-masing lembaga yang
dipimpin mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah (kecuali KPK
hanya di tingkat pusat), selanjutnya menyusun rencana penentuan
kebutuhan, yang disesuaikan dengan beban tugas yang dihadapi
dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti
diketahui saat ini ada perbedaan yang sangat tajam tentang