Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

5. MA, Polri, Kejaksaan Rl dan KPK selalu menjaga sinergitas, tidak
      tumpang tindih didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
      menghilangkan sikap egio sektoral dan saling mendukung apabila
      diperlukan, demikian juga hams dibangun secara rutin rapat
      koordinasi didalam memperkuat prinsip integrited criminal justice
      system.

6. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, lembaga swadaya
      masyarakat serta perguruan tinggi, harus ikut serta secara aktif
      dalam mengawal dan mengawasi proses pemberantasan tindak
      pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum di
      seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana telah diamanatkan dalam
      pasal 41 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 Jo Undang-
      undang No.20 Tashun 2001.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19