Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
5. MA, Polri, Kejaksaan Rl dan KPK selalu menjaga sinergitas, tidak
tumpang tindih didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
menghilangkan sikap egio sektoral dan saling mendukung apabila
diperlukan, demikian juga hams dibangun secara rutin rapat
koordinasi didalam memperkuat prinsip integrited criminal justice
system.
6. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat serta perguruan tinggi, harus ikut serta secara aktif
dalam mengawal dan mengawasi proses pemberantasan tindak
pidana korupsi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum di
seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana telah diamanatkan dalam
pasal 41 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 Jo Undang-
undang No.20 Tashun 2001.