Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB VII
                                             PENUTUP

28. Kesimpulan
                Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya terkait

     dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai implementasi
     penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
     rangka memperkokoh ketahanan nasional, diperoleh kesimpulan
     sebagai berikut:
     1. Korupsi dipandang sebagai "white collar crime" sekaligus sebagai

           economy crime yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat
           dan negara, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime,
           bahkan "crime against humanity" (kejahatan kemanusiaan). Korupsi
           di Indonesia sendiri merupakan masalah kompleks dan
           multidimensi, yang sangat krusial dan sulit diselesaikan, karena
          telah meluas dan mendalam (widespread and deep-rooted),
           sehingga harus dilakukan penanganan extraordinary measure.
           Oleh karena itu, PBB telah mendorong semua negara-negara di
          dunia untuk saling bekerjasama dalam penanganan
           pemberantasan tindak pidana korupsi.
     2. Korupsi di lingkungan pemerintah telah banyak merugikan
           keuangan negara yang menyebabkan pembangunan nasional tidak
           dapat berjalan secara optimal, sehingga kualitas kehidupan
           berbangsa dan bernegara semakin menurun. Hal ini ditandai
           dengan meningkatnya PHK, meningkatnya pengangguran,
           kurangnya minat investor menanamkan modalnya, tingkat
           pendapatan masyarakat semakin rendah (karena kehilangan
           pekerjaan), kualitas layanan umum semakin menurun dari Iain-lain.
           Hal ini mengakibatkan pemerintahan tidak menjadi pemerintah
           yang bersih.
     3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan selama
           ini belum memperoleh hasil sesuai yang diharapkan, karena belum
           optimal dan kurang optimalnya pemberantasan tindak pidana

                                                       90
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15