Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya terkait
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai implementasi
penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional, diperoleh kesimpulan
sebagai berikut:
1. Korupsi dipandang sebagai "white collar crime" sekaligus sebagai
economy crime yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat
dan negara, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime,
bahkan "crime against humanity" (kejahatan kemanusiaan). Korupsi
di Indonesia sendiri merupakan masalah kompleks dan
multidimensi, yang sangat krusial dan sulit diselesaikan, karena
telah meluas dan mendalam (widespread and deep-rooted),
sehingga harus dilakukan penanganan extraordinary measure.
Oleh karena itu, PBB telah mendorong semua negara-negara di
dunia untuk saling bekerjasama dalam penanganan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Korupsi di lingkungan pemerintah telah banyak merugikan
keuangan negara yang menyebabkan pembangunan nasional tidak
dapat berjalan secara optimal, sehingga kualitas kehidupan
berbangsa dan bernegara semakin menurun. Hal ini ditandai
dengan meningkatnya PHK, meningkatnya pengangguran,
kurangnya minat investor menanamkan modalnya, tingkat
pendapatan masyarakat semakin rendah (karena kehilangan
pekerjaan), kualitas layanan umum semakin menurun dari Iain-lain.
Hal ini mengakibatkan pemerintahan tidak menjadi pemerintah
yang bersih.
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan selama
ini belum memperoleh hasil sesuai yang diharapkan, karena belum
optimal dan kurang optimalnya pemberantasan tindak pidana
90