Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

1) . Kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima, karena
              mayarakat tidak harus berpindah-pindah kelembagaan untuk menyelesaikan suatu
              permasalahan tertentu. Satu permasalahan sudah cukup ditangani oleh satu
              kelembagaan, hal ini sesuai dengan prinsip bahwa kelembagaan sebaiknya miskin
             struktur tetapi kaya fungsi;

             2) . Adanya penghematan pengeluaran negara, dengan lebih dari 150 instansi
             pusat yang banyak diantaranya saling tumpang tindih dan tidak efisien maka jumlah
             pengeluaran dengan sendirinya akan menjadi besar. Perampingan organisasi akan
             mengurangi beban anggaran untuk gaji pejabat, biaya operasional, biaya perawatan
             dan pengeluaran lainnya yang tidak perlu.

             3) . Alur birokrasi menjadi lebih sederhana sehingga tidak berbelit-belit yang dapat
             memberikan peluang untuk melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan
             kewenangan. Misalnya apa yang dikemukakan oleh Taufiq Effendi bahwa dari hasil
            penelitian, Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak memiliki
            perijinan Contohnya di Kementerian Perdagangan terdapat 122 jenis usaha.
            Kemudian lebih lanjut lagi Taufiq mengemukakan bahwa berdasarkan laporan
            international Finance Corporation tentang “Doing Business Report 2008", untuk
            memulai usaha baru di Indonesia memerlukan 12 prosedur yang memakan waktu
            rata-rata 125 hari, sementara di Australia cukup hanya 2 prosedur dan memakan
            waktu hanya 2 hari.72

        b. Optimalisasi sistem rekrutmen promosi jabatan melalui lelang jabatan secara
            terbuka (open bidding).

                Sistem promosi jabatan yang dilakukan secara terbuka merupakan salah satu ciri
            dari sistem merit dalam manajemen kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang
            Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini berdasarkan pada
            kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa ada pembedaan.
            Dengan demikian dalam hal promosi jabatan ini juga dilakukan untuk menjaring
            pimpinan yang kompeten dan mempunyai kemampuan tanpa membedakan latar

2 Effendi, Taufiq, 2013, Reformasi Birokrasi dan Iklim Investasi, Konstitusi Press, Jakarta
                                                                          66
   11   12   13   14   15   16   17   18