Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan
               instansi Pemerintah yang dijadikan sebagai dasar hukum. Kemudian belakangan
               diikuti oleh beberapa promosi jabatan eselon I pada Kementerian ESDM, Komnas
               HAM dan beberapa instansi lainnya.

                   Dari pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka atau open bidding yang
               diharapkan adalah sebagai berikut : pertama harus adanya dasar hukum tentang
               pelaksanaan teknis yang tegas sehingga dapat menguatkan pelaksanaan lelang
              jabatan khususnya untuk tingkat eselon I dan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi
              Pratama, Madya dan Utama)71 yang dapat diacu dan dijadikan payung hukum bagi
              seluruh instansi di seluruh Indonesia, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan
              pengangkatan jabatan yang beraroma KKN dan yang diangkat memang betul-betul
              mempunyai kompetensi dan professional sesuai yang dipersyaratkan. Secara umum
              hal ini akan mendukung program nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
              khususnya dari segi sumber daya manusia yang lebih khusus lagi dari segi
              birokratnya, sehingga secara tidak langsung dapat memperlancar pembangunan
              nasional.

                  Selain itu, komitmen dari paniltia pelaksana juga sangat dibutuhkan sehingga
             memang calon yang terbaik yang memenuhi dari segala persyaratan baik dari segi
            persyaratan administratif, persyaratan manajerial maupun persyaratan kempetensi
            lah yang nantinya akan diangkat. Pengangkatan tidak berdasarkan pada unsur
            politis atau pengaruh partai politik, atau pengaruh kepentingan lainnya seperti
            kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi.

                  Selain itu adanya konsistensi penguji dalam melakukan lelang jabatan ini, jangan
            tiba-tiba mengangkat seorang wakil kepala tanpa melalui test open bidding dengan
            apapun alasannya. Atau tiba-tiba mengangkat pejabat eselon I yang dilelang, tetapi
            yang bersangkutan tidak mengikuti proses open bidding, karena hal ini akan
            menyakitkan bagi peserta test lainnya. Akibatnya tingkat kepercayaan peserta
            terhadap pelaksanaan lelang jabatan ini diragukan, sehingga tidak ada kesan seolah-
            olah lelang ini dikemas sedemikian rupa tetapi sebetulnya tidak serius dan calon
            pemangku jabatan sudah ada sebelumnya. Kalau hal ini masih terjadi, maka

71 UU Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara, Jakarta, 2014

                                                               62
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17