Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan
instansi Pemerintah yang dijadikan sebagai dasar hukum. Kemudian belakangan
diikuti oleh beberapa promosi jabatan eselon I pada Kementerian ESDM, Komnas
HAM dan beberapa instansi lainnya.
Dari pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka atau open bidding yang
diharapkan adalah sebagai berikut : pertama harus adanya dasar hukum tentang
pelaksanaan teknis yang tegas sehingga dapat menguatkan pelaksanaan lelang
jabatan khususnya untuk tingkat eselon I dan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Madya dan Utama)71 yang dapat diacu dan dijadikan payung hukum bagi
seluruh instansi di seluruh Indonesia, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan
pengangkatan jabatan yang beraroma KKN dan yang diangkat memang betul-betul
mempunyai kompetensi dan professional sesuai yang dipersyaratkan. Secara umum
hal ini akan mendukung program nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
khususnya dari segi sumber daya manusia yang lebih khusus lagi dari segi
birokratnya, sehingga secara tidak langsung dapat memperlancar pembangunan
nasional.
Selain itu, komitmen dari paniltia pelaksana juga sangat dibutuhkan sehingga
memang calon yang terbaik yang memenuhi dari segala persyaratan baik dari segi
persyaratan administratif, persyaratan manajerial maupun persyaratan kempetensi
lah yang nantinya akan diangkat. Pengangkatan tidak berdasarkan pada unsur
politis atau pengaruh partai politik, atau pengaruh kepentingan lainnya seperti
kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi.
Selain itu adanya konsistensi penguji dalam melakukan lelang jabatan ini, jangan
tiba-tiba mengangkat seorang wakil kepala tanpa melalui test open bidding dengan
apapun alasannya. Atau tiba-tiba mengangkat pejabat eselon I yang dilelang, tetapi
yang bersangkutan tidak mengikuti proses open bidding, karena hal ini akan
menyakitkan bagi peserta test lainnya. Akibatnya tingkat kepercayaan peserta
terhadap pelaksanaan lelang jabatan ini diragukan, sehingga tidak ada kesan seolah-
olah lelang ini dikemas sedemikian rupa tetapi sebetulnya tidak serius dan calon
pemangku jabatan sudah ada sebelumnya. Kalau hal ini masih terjadi, maka
71 UU Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara, Jakarta, 2014
62

