Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Kabupaten/Kota unsur politisnya sangat kental dalam arti jika seseorang berfungsi
sebagai tim suksesnya atau kerabatnya atau bahkan teman satu kelompok atau
golongan maka diangkatlah menjadi pimpinan.
Dengan demikian pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka mempunyai
beberapa alasan antara lain adalah untuk menjaga profesionalisme kerja, karena
pengangkatan berdasarkan penilaian secara terbuka dan jika dilakukan secara fair
maka betul-betul orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang diangkat
pada jabatan tersebut. Alasan yang lain adalah untuk menjaga kooptasi politik,
maksudnya untuk mencegah kemungkinan pengangkatan jabatan karena adanya
unsur kepentingan politis atau kepentingan lain. Hal ini sangat terasa untuk jabatan
pimpinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, balas budi menjadi hal yang biasa,
jika seseorang sebagai tim sukses dari calon Gubernur/Wakil atau Bupati dan
Walikota, maka jika terpilih maka yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat
tanpa melihat kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya.
Pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka ini juga akan memperkuat
kesatuan dan persatuan bangsa, karena pejabat daerah yang selama ini hanya
bekerja pada lingkup daerahnya maka dengan adanya promosi terbuka ini ada
peluang bagi mereka untuk ikut bersaing dan kemungkinan dipromosikan pada
instansi pusat.
Dengan demikian ide dan gagasan pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka
itu baik, tetapi bagaimana dengan pelaksanaan open bidding selama ini yang sudah
dilakukan, hal ini perlu dianalisis secara mendalam. Kalau dilihat secara historis
lelang jabatan untuk promosi eselon I sudah dilakukan sejak tahun 2012, waktu itu
ada ada 4 formasi jabatan yang akan diisi secara terbuka di lingkungan lembaga
yang ada dibawah koordinasi Kemen PAN dan RB yaitu Ketua LAN, Kepala BKN,
Deputi di ANRI dan Staf Ahli di Kemen. PAN dan RB. Promosi tersebut sebagai
ujicoba karena memang dasar hukumnya belum ada, karena Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara baru diundangkan pada awal
tahun 2014.
Baru pada saat promosi jabatan berikutnya yaitu 3 jabatan Deputi di Kemen PAN
dan RB, 3 Jabatan Deputi dan Sekretaris Utama di LAN serta Kepala ANRI, Men
PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Tata
61

