Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
perikanan yang membutuhkan interkoneksi dan introperasi data
serta adanya standarisasi integrasi dalam proses bisnis yang
berlangsung diantara sistem. Standarisasi meliputi perangkat
keras, perangkat lunak dan format pertukaran data dan informasi;
Pengolahan data sangat tergantung pada peran komputer,
jaringan komputer, basis data, dan perangkat lunak aplikasi yang
terkait.
3) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melaksanakan program dengan mengimplemntasikan sistem
infromasi logistik perikanan dakam skala nasional.
Pengembangan infrastruktur TIK mulai dari pusat-pusat produksi
dan pusat-pusat konsumsi pada setiap koridor pengembangnan
SUN. Pada tahap ini akan dilakukan upgrading sistem infrormasi
logistik perikanan untuk meningkatkan fungsi layanan dalam
penyelengaraan SUN yang terkoneksi dalam skala nasional.
4) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi menyusun
tahapan pembangunan sarana infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi di seluruh Indonesia di pusat-pusat produksi
perikanan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
5) Pemerintantah melalui Kemeneterian Kelautan dan Perikanan
dan Kementerian Komenterian Informasi dan Komunikasi
mengintegrasikan berbagai sistem yang teknologi informasi dan
komunikasi yang ada di pelaku logistik nasional dengan
membangun sistem sesuai dengan tahapan yang dibuat
pemerintah dalam sistem logistik ikan nasional.
6) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
mendorong para pelaku usaha yang terkait logistik ikan
mendukung dan menerapkan teknologi informasi dan komunikai
logistik ikan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian
KKP/ Kementerian Kominfo di masing-masing unit usahanya.
7) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melakukan program peningkatan kompetensi para pelaku logistik