Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah (pusat dan
Daerah), swasta maupun lembaga non pemerintah. Pemangku
kepentingan meliputi: pelaku logistik, pelaku jasa logistik,
stakeholder yang terkait pengelolaan SUN maupun pendukung;
8) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melakukan pembinaan dan fasilitasi akses pasar kepada pelaku
usaha; penguatan jaringan kerja/komunikasi pelaku usaha
nelayan, pembudidaya, pengolahan dan pemasaran.
9) Pemerintah melalui Kemeneterian Kelautan dan Perikanan,
BUMN, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan
pembangunan jaringan distribusi penyangga baik ditingkat
regional, provinsi maupun kabupaten/kota. Membangun pusat -
pusat distribusi (distribution center) pada daerah-daerah sentra
produksi perikanan dengan dukungan sistem rantai dingin.
10) . Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Ekonomi,
Kementerian Kelautan Perikanan, dan Kementerian BUMN
membentuk Badan Penyangga ikan ( BULOG IKAN) tingkat
nasional, tingkat daerah.
11) . Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan Kementerian Perdagangan memfasilitasi kebijakan tataniaga
hasil perikanan untuk menjamin keadilan diantara pelaku usaha
dan pelaku jasa logistik ikan.
12) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pembinaan, penyuluhan,
pemberdayaan kepada pelaku logistik, penyedia jasa logistik dan
kelembagaan logistik di tingkat daerah agar mempunyai
kemampuan penyelenggaraan sistm logistik ikan nasional di
daerah.
13) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
memberikan insentif bagi pelaku usaha perikanan dan penyedia
jasa logistik ikan.