Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

 lain menyusun peta wilayah produksi dan konsumsi komoditas
 perikanan, menyusun peta distribusi komoditas perikanan antara
 wilayah serta penentuan rute layanan distribusi komoditas
 perikanan.
 4) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,,
 Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Pemda
 menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong partisipasi
 swasta dalam investasi dan penyelenggaraan di bidang logistik
 melalui penciptaan usaha, menumbuhkan iklim usaha kondusif,
 memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada UKM,
 Koperasi, BUMD khususnya disisi hilir, kemudahan akses usaha
bagi penyelenggara jasa logistik dan pembangunan sistem
perijinan secara adil, cepat dan transparan.
5) Pemerintah melalui Kementerian kelautan dan Perikanan,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi,
membentuk lembaga yang mempunyai otoritas pengelolaan
SUN yang kredibel baik dari sisi kewenangan maupun
kompetensi agar implementasi pengembangan SLI N dapat
berjalan efektif dan efisien. Agar fungsi koordinasi, sinergi inter
dan antar stakeholder logistik ditingkat lokal dan nasional
berjalan efektif. Penguatan posisi lembaga ini juga harus
memperhatikan rambu-rambu regulasi yang yang terkait baik
dari internal Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dari
kementerian yang terkait.
6) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melakukan penyusunan regulasi dalam bentuk pedoman umum,
petunjuk teknis tentang SUN. Konsep SUN menjadi luas karena
meliputi tahapan dari pelaku usaha on-farm, distribusinya serta
bagaimana kecukupan kebutuhan konsumen. Sehingga
diperlukan peraturan sebagai bentuk kebijakan yang memayungi
elemen SUN sebagai sistem yang holistik.
7) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melakukan diseminasi , sosialisasi konsep SUN terhadap
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16