Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
luas, termasuk perusahaan penyedia jasa logistik lokal, agar lebih
profesional dan memiliki daya saing, tidak saja dalam skala lokal'
tetapi juga global.
Seluruh upaya pemberdayaan tersebut harus tetap berpegang
pada prinsip bahwa tujuan utama kegiatan logistik adalah *High
Service at Low Cost* Kebijakan sistem logistik ikan nasional harus
mencakup upaya sinkronisasi dan penyempurnaan peraturan
perundangan (laws dan regulations) yang telah ada, atau menyiapkan
peraturan perundangan yang baru apabila diperlukan, dalam kerangka
memberikan “payung hukum” yang sesuai untuk tercapainya
komponen strategi logistik ikan nasional lainnya.
Dibutuhkan adanya bantuan dari penyedia jasa logistik untuk
menyediakan layanan yang mampu menjamin ketersediaan komoditas
perikanan yang tepat secara kuantitas, kualitas, harga, akses dan
waktu. Penyedia jasa logistik mempunyai peranan untuk mewujudkan
sasaran tersebut. Upaya yang dilaksanakan meliputi:
1) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pemberdayaan
dan penguatan pelaku logistik dan penyedia jasa logistik
perikanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme
PL dan PJL, peningkatan daya saing, membangun UKM,
koperasi sebagai pemain lokal dan nasional.
2) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Kementerian Perhubungan menyusun sistem perijinan yang
mendukung penyelenggaraan usaha penyedia jasa logistik
dibidang perikanan; menyusun mekanisme kerjasama antara
produsen, industri dan penyedia jas logistik perikanan dan
merumuskan standarisasi layanan jasa logistik di bidang
perikanan.
3) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan
merancang jaringan layanan penyedia jasa logistik bidang
perikanan dalam proses distribusi komoditas perikanan, antara