Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

         14) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
        mengkoordinasikan ketersediaan ikan di pusat pengumpulan
        (collection center) atau pusat distribusi ikan (distribution center).
        15) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabpaten/Kota
        mengkoordinasikan pasokan dan permintaan ikan sesuai
        dengan karakteristik produksi perikanan.
        16) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
        melaksanakan Diklat dan Penyuluhan logistik ikan.
        17) Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota menyusun
        perencanaan tahapan pembangunan penyelengaraan sistem
        logistik ikan nasional di daerah.
        Swasta pelaku logistik, penyedia jasa logistik dan industri
        perikanan menerapkan teknologi produksi, pengolahan dan
        pemasaran hasul perikanan.Menerapkan sistem jaminan mutu
        dan keamanan hasil perikanan.
        18) Swasta pelaku usaha logistik, penyedia Jasa logistik
        melakukan jasa pengangkutan hasil perikanan secara reguler
       terjadwal dan menerapkan efesiensi.
        19) . Swasta pelaku logistik, penyedia jasa logistik, industri
        pengolahan hasil perikanan berperan aktif menjaga stabilitas
        harga komoditas ikan.
       20) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
       melakukan fasilitasi koordinasi, monitoring dan evaluasi
       pelaksanaan pemberdayaan pelaku logistik, penyedia jasa
       logistik, dan kelembagaan logistik ikan nasional secara periodik.

d. Upaya Strategi-4. Tersedianya E-logistik ikan nasional (ELOK)
yang menyediakan layanan satu atap sistem pengiriman data,
dokumen logistik perdagangan dan informasi secara aman dan
handal dengan pengembangan penyediaan akses informasi
pasokan dan permintaan komoditas ikan secara real time melalui
implementasi teknologi informasi dan komunikasi dibidang
logistik ikan yang terpadu dalam skala nasional.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17