Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
14) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
mengkoordinasikan ketersediaan ikan di pusat pengumpulan
(collection center) atau pusat distribusi ikan (distribution center).
15) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabpaten/Kota
mengkoordinasikan pasokan dan permintaan ikan sesuai
dengan karakteristik produksi perikanan.
16) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
melaksanakan Diklat dan Penyuluhan logistik ikan.
17) Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota menyusun
perencanaan tahapan pembangunan penyelengaraan sistem
logistik ikan nasional di daerah.
Swasta pelaku logistik, penyedia jasa logistik dan industri
perikanan menerapkan teknologi produksi, pengolahan dan
pemasaran hasul perikanan.Menerapkan sistem jaminan mutu
dan keamanan hasil perikanan.
18) Swasta pelaku usaha logistik, penyedia Jasa logistik
melakukan jasa pengangkutan hasil perikanan secara reguler
terjadwal dan menerapkan efesiensi.
19) . Swasta pelaku logistik, penyedia jasa logistik, industri
pengolahan hasil perikanan berperan aktif menjaga stabilitas
harga komoditas ikan.
20) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
melakukan fasilitasi koordinasi, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pemberdayaan pelaku logistik, penyedia jasa
logistik, dan kelembagaan logistik ikan nasional secara periodik.
d. Upaya Strategi-4. Tersedianya E-logistik ikan nasional (ELOK)
yang menyediakan layanan satu atap sistem pengiriman data,
dokumen logistik perdagangan dan informasi secara aman dan
handal dengan pengembangan penyediaan akses informasi
pasokan dan permintaan komoditas ikan secara real time melalui
implementasi teknologi informasi dan komunikasi dibidang
logistik ikan yang terpadu dalam skala nasional.