Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
storage) yang mendukung implementasi sistem logistik ikan
nasional.
8) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Perhubungan bersama BUMN menyiapkan kapal
pengangkut ikan untuk mendukung distribusi ikan ke tujuan
pemasaran.
9) Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum
membangun peningkatan dan perluasan kapasitas jaringan
infrastruktur wilayah (air bersih, jalan, jembatan, pelabuhan)
untuk mendukung akitivitas logistik ikan nasional dan indutri
perikanan.
10) Pemerintah melalui Kementerian BUMN (PT. PLN)
membangun fasilitas listrik untuk mendukung ketersedian
pasokan listrik di lokasi sentra produksi perikanan dan industri
perikanan.
11) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
PT. Pertamina memfasilitasi membangun fasilitas penyedian
BBM untuk Nelayan berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum Untuk nelayan ( SPBN) di sentra -sentra produksi ikan
berbasis Pelabuhan Perikanan.
12) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
membangun fasilitas pengembangan benih ikan, induk ikan
laut, ikan air tawar dan ikan air payau guna mendukung
ketersedian benih/induk unggul.
13) Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumberdaya
Mineral mengalokasikan bahan bakar minyak bersubsidi bagi
nelayan atas usulan Kementerian Kelautan dan perikanan
diperuntukan bagi nelayan melalui program BBM bagi nelayan
dalam bentuk Stasiun Bahan Bakar Minyak bagi Nelayan
(SPBN).
14) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
mendorong tersediannya sarana produksi untuk budidaya