Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
penanganan produk, pengolahan, pemasaran dan penjaminan
mutu dalam rangka menyiapkan SDM yang profesional termasuk
aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Kemeneterian Kelautan dan Perikanan
menyusun penataan keilmuan, keahlian dan profesi logistik
dikembangkan secara formal di Indonesia dan penyusunan
jenjang kompetensi dan profesi logistik serta penataan sistem
pendidikan dan pelatihan profesi logistik nasional.
4) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi profesi
logistik perikanan untuk aparatur pemerintah, pelaku logistik dan
pelaku jasa logistik.
5) Pemerintah melalui Kemeriterian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan
Peningkatan peran Lembaga Pendidikan dan Latihan antara lain:
(a) Pengembangan institusi pendidikan dan pelatihan
profesional dibidang logistik melalui pendirian program
studi logistik, pengembangan lembaga akreditasi dan
sertifikasi profesi logistik, peningkatan dukungan
pemerintah dalam pengembangan institusi pendidikan dan
pelatihan, serta menjalin jejaring kerjasama antar lembaga
pendidikan dan pelatihan pemerintah dan swasta.
(b) Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan logistik, melalui pembangunan sarana dan
prasarana pendidikan jalur akademik dan pembangunan
sarana dan prasaran pendidikan dan pelatihan jalur
terapan.
(c) Penyuluhan logistik perikanan. Kegiatan penyuluhan
logistik perikanan bertujuan untuk meningktakan
pengetahuan dan kepedulian masyarakat stake holder
terkait pentingnya pengelolaan logistik perikanan.