Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
perikanan laut, payau dan tawar di sentra-sentra produksi ikan
budidaya.
15) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memfasilitasi
penyediaan lahan, pembangunan sarana dan prasarana
perikanan antara lain Pangkalan Pendaratan ikan (PPI), kapal
penangkap ikan, pembangun pabrik es, cold storage, serta
sarana penangkapan ikan, budidaya ikan, pengolahan ikan,
distribusi ikan (kendaraan pengangkut ikan) yang mendukung
logistik ikan.
16) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Bappenas
dan dukungan DPR mengalokasikan anggaran bagi
pembangunan kelautan dan perikanan untuk mendukung
logistik ikan dari Anggaran yang bersumber dana APBN.
17) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
mengembangkan pusat pusat distribusi pada daerah-daerah
sentra produksi perikanan di Indonesia .
18) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan kementerian Perdagangan membangun/merevitalisasi
sarana dan prasarana pasar ikan.
19) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
memfasilitasi penyusunan masterplan kawasan industri
perikanan, penyusunan peta investasi industri pengolahan hasil
perikanan.
20) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
memfasiltasi/ membangun ketersediaan sarana prasarana
produksi dan pemasaran perikanan.
21) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi
ketersediaan infrastruktur logistik ikan nasional.
22) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan
memfasilitasi pertemuan/rapat koordinasi untuk membangun
sinergisme antar intansi/lembaga secara periodik dalam
kerangka logistik ikan nasional.