Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

s

                4) Pemerintah, merupakan (a) regulator, yang menyiapkan
                peraturan perundangan dan kebijakan, (b) fasilitator, yang
               menyediakan dan membangun infrastruktur logistik yang
               diperlukan untuk terlaksananya proses logistik, dan (c) integrator,
               yang mengkoordinasikan dan mensinkronkan aktivitas logistik
               sesuai dengan visi yang ingin dicapai, dan pemberdayaan.

         c. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
         pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
         mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
         pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.3

        d. Sistem Logistik Ikan Nasional, yang selanjutnya disingkat SLIN
         adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan,
        bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan,
        penyimpanan, sampai dengan distribusi,;sebagai suatu kesatuan dari
        kebijakan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem
        produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga, serta
        untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.4

        e. Pembangunan Nasional adalah merupakan usaha peningkatan
        kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
        berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan
        memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan
        tantangan perkembangan global.5

        f. Logistik adalah bagian dari rantai pasok (supply chain) yang
        menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melalui proses
        pengadaan (prorocurment), penyimpanan ( warehousing), transportasi
        ( transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran
        (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan
       tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan

          3Undang-Undang No: 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
          AKemmen KP Nomor: 5 Tahun 2014 Tenang Sistem Logistik Ikan Nasional
          | Undang-Undang No: 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11