Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
s
4) Pemerintah, merupakan (a) regulator, yang menyiapkan
peraturan perundangan dan kebijakan, (b) fasilitator, yang
menyediakan dan membangun infrastruktur logistik yang
diperlukan untuk terlaksananya proses logistik, dan (c) integrator,
yang mengkoordinasikan dan mensinkronkan aktivitas logistik
sesuai dengan visi yang ingin dicapai, dan pemberdayaan.
c. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.3
d. Sistem Logistik Ikan Nasional, yang selanjutnya disingkat SLIN
adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan,
bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan,
penyimpanan, sampai dengan distribusi,;sebagai suatu kesatuan dari
kebijakan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem
produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga, serta
untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.4
e. Pembangunan Nasional adalah merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.5
f. Logistik adalah bagian dari rantai pasok (supply chain) yang
menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melalui proses
pengadaan (prorocurment), penyimpanan ( warehousing), transportasi
( transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran
(delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan
tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan
3Undang-Undang No: 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
AKemmen KP Nomor: 5 Tahun 2014 Tenang Sistem Logistik Ikan Nasional
| Undang-Undang No: 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional