Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10
 k. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa
 dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri
 yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup
 sampai ditingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi
 sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara
bermanfaat.10
l. Sistem Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat
ditingkat pusat dan daerah.11

^ Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
   UU No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13