Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
  menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
  program magister, program doktor, dan program profesi, serta
  program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
  berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

 h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.

         Peraturan pemerintah Nmor 32 Tahun 2013, tentang tentang
   Standar Nasional Pendidikan perlu diselarasikan dengan dinamika
   perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna
   mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

         Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
   diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya
   saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi
   Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta
   pengaturan kembali kurikulum.

9. Landasan Teori

    a. Terdapat lima faktor penyebab yang membuat semangat dan
     ideologi kebangsaan Indonesia menjadi melemah, bahkan menuju
     kematian. Kelima faktor itu adalah: 1) Aktualisasi dan pembudayaan
     nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tidak
     efektif atau tidak berhasil;2) Hingga kini jati diri bangsa Indonesia
     belum terbentuk secara kokoh akibat gempuran keras datangnya
     ideologi-ideologi asing dan berkembangnya pandangan baru yang
     liberal; 3) Negara atau penguasa tidak memiliki sikap konsisten
     untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan semangat serta
     ideologi kebangsaan Indonesia akibat negara dan penguasa yang
     tidak memiliki kemampuan mandiri dan melepaskan diri dari
     ketergantungan terhadap bangsa asing; 4) Pengelolaan proses

                                                       37
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13