Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana,
program magister, program doktor, dan program profesi, serta
program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
Peraturan pemerintah Nmor 32 Tahun 2013, tentang tentang
Standar Nasional Pendidikan perlu diselarasikan dengan dinamika
perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna
mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya
saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta
pengaturan kembali kurikulum.
9. Landasan Teori
a. Terdapat lima faktor penyebab yang membuat semangat dan
ideologi kebangsaan Indonesia menjadi melemah, bahkan menuju
kematian. Kelima faktor itu adalah: 1) Aktualisasi dan pembudayaan
nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tidak
efektif atau tidak berhasil;2) Hingga kini jati diri bangsa Indonesia
belum terbentuk secara kokoh akibat gempuran keras datangnya
ideologi-ideologi asing dan berkembangnya pandangan baru yang
liberal; 3) Negara atau penguasa tidak memiliki sikap konsisten
untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan semangat serta
ideologi kebangsaan Indonesia akibat negara dan penguasa yang
tidak memiliki kemampuan mandiri dan melepaskan diri dari
ketergantungan terhadap bangsa asing; 4) Pengelolaan proses
37