Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

        berjudul Konstitusi dan Pengelolaan Pertambangan Kita17 menyatakan
        bahwa Landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan
        Pemerintahan di bidang pertambangan (migas dan tambang umum) di
        Negara kita adalah Konstitusi UUD NRI tahun 1945, khususnya Pasal 33
        ayat 3 dan ayat 2. Pasal 33, ayat 3 menyatakan, “Bumi dan air dan
        kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
        dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, sedangkan
        ayat 2 menyatakan, bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
        Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
        Negara”. Frase kunci dari kedua ayat ini dalam hal sistem pengelolaan
        pertambangan adalah “dikuasai oleh Negara” dan “untuk sebesar-besar
        kemakmuran rakyat”.

                  “Dikuasai” memiliki dimensi geo-politik bahwa Negara harus
        memiliki kuasa (berdaulat) atas pengelolaan kekayaan alam yang ada,
        sedangkan “sebesar-besar” mengandung dimensi geo-ekonomi bahwa
        di dalam pengelolaannya harus ada maksimalisasi usaha (Sutadi Pudjo
        Utomo, 2010). Maka, terjemahannya di dalam sistem pengelolaan
        pertambangan seharusnya adalah kuasa pertambangan (mining rights)
        ada di tangan Pemerintah sebagai wakil dari Negara, dan di dalam
        pelaksanannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
         Penyerahan pelaksanaan kuasa pertambangan kepada BUMN adalah
        suatu keharusan karena BUMN sekaligus merepresentasikan bahwa
         penguasaan tetap berada di tangan Negara (dimensi geo-politik) dan
        dilakukan sesuai dengan prinsip usaha (dimensi geo-ekonomi). Untuk
        selanjutnya, BUMN yang diberi kuasa pertambangan tersebut dapat
         bekerjasama dengan badan-badan usaha yang lain (Business to
         Business, B to B), sesuai prinsip usaha dan kaidah keekonomian yang
        wajar. Jadi, sistem ini pada dasamya tetap mengadopsi nilai-nilai
         (ekonomi) pasar yang positif, mengedepankan efisiensi (maksimalisasi
         usaha), terbuka, dan sama sekali tidak anti asing.

17http://www .refbrminer. com/media - coverage / tahun - 2011/ 1173 - konstitusi - dan -
  pengelolaan-pertambangan - kita, diunduh pada tanggal 23 Juli 2014
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14