Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

ditetapkan melalui Peraturan Presiden Rl N om or5tahun 2010. RPJM ini
selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga
dalam menyusun Rencana Strategis dan menjadi bahan pertimbangan
bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana
pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional.

b. Undang-Undang Rl Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.

         Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 UU Rl No. 30 tahun
2007, Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas,
efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan,
kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup,
ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan
kemampuan nasional. Pasal 3 berbunyi: Dalam rangka mendukung
pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan
ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: 1)
tercapainya kemandirian pengelolaan energi; 2) terjaminnya
ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri
maupun di luar negeri; 3) tersedianya sumber energi dari dalam negeri
dan/atau luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri,
pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
peningkatan devisa negara; 4) terjaminnya pengelolaan sumber daya
energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; 5) termanfaatkannya
energi secara efisien di semua sektor; 6) tercapainya peningkatan akses
masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil
terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata, dengan cara menyediakan bantuan untuk
meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu
dan membangun infrastruktur energi untuk daerah yang belum
berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah; 7)
tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi
dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber
   1   2   3   4   5   6   7   8   9