Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

daya manusia; 8) terciptanya lapangan kerja; dan 9) terjaganya
kelestarian fungsi lingkungan hidup.

c. Undang-Undang Rl Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.

         Optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
berdasarkan pada Pasal 3 UU Rl Nomor 4 tahun 2009 menyebutkan
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; menjamin tersedianya
mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber
energi untuk kebutuhan dalam negeri; mendukung dan
menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu
bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; meningkatkan
pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan
lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara.

d. Undang-Undang Ri Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

          Dalam UU Rl No. 32 tahun 2009, pasal 57 menyebutkan bahwa
sebagai salah satu aspek pengelolaan lingkungan hidup, konservasi
sumber daya alam merupakan kegiatan yang diselenggarakan meliputi
perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam dan
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Berdasarkan ketentuan
tersebut, optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
harus mengedepankan unsur konservasi dan perlindungan lingkungan,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10