Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

agar upaya untuk memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara
tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan bangsa Indonesia baik
generasi saat ini maupun generasi masa yang akan datang.

e. Peraturan Presiden Rl Nomor 5 tahun 2006         tentang
Kebijakan Energi Nasional.

         Peraturan Presiden Rl ini menjamin pasokan energi dalam negeri
dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, maka perlu
ditetapkan suatu Kebijakan Energi Nasional sebagai pedoman dalam
pengelolaan energi nasional sebagai upaya untuk menjamin
ketersediaan energi nasional. Upaya tersebut mencakup berbagai
kegiatan mulai dari penyuluhan mengenai pentingnya efektifitas
pemakaian energi terhadap masyarakat, mengefisienkan pemakaian
energi, mengupayakan energi alternatif, memberdayakan masyarakat
untuk mengupayakan energi alternatif. Disamping itu dalam Perpres ini
diatur pula sasaran energi (primer) mix pada tahun 2025 terhadap
konsumsi energi nasional, dimana peranan batubara menjadi sangat
penting karena menempati porsi tertinggi diantara sumber energi primer
lainnya yaitu sebesar 33%.

9. Landasan Teori.

a. Teori Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Alam.

         Teori ini berangkat dari adanya permasalahan pokok yang
dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
yaitu tidak menyatunya kegiatan periindungan fungsi lingkungan hidup
dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga sering
melahirkan konflik kepentingan antara ekonomi sumber daya alam
dalam hal ini pertambangan mineral dan batubara dengan lingkungan.
Padahal efektifitas pengelolaan sumber daya alam ini harus bisa
memadukan kedua elemen tersebut di atas. Kebijakan ekonomi selama
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11