Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
96
11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Dalam Negeri dan pemerintah daerah melakukan moratorium
penerbitan IUP baru, bagi daerah yang beium mempunyai SDM
yang bertugas sebagai inspektur tambang, sampai dengan
tersedianya inspektur tambang di daerah tersebut.
12) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan
membangun PLTU mulut tambang dalam rangka untuk
mempercepat penyediaan listrik nasional.
13) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah agar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan
bagi perusahaan-perusahaan yang dalam penerbitannya izinnya
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya adanya pemalsuan persyaratan pada waktu pengajuan
izin.
14) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
dengan para pemangku kepentingan untuk membangun data
base sistem informasi pertambangan mineral dan batubara
nasional (mineral dan batubara/minerba one map).
15) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk
melakukan inisiasi moratorium terhadap ekspor batubara kalori
rendah (low rank coal) sebagai bagian dari mengamankan
pasokan (security supply) dalam negeri untuk menunjang bauran
energi ke depan.
16) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
dengan Kementerian PAN & RB melakukan penyempurnaan
penyusunan standar operasional prosedur pelayanan (SOP)
perizinan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memadai

