Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

96

11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
 Dalam Negeri dan pemerintah daerah melakukan moratorium
 penerbitan IUP baru, bagi daerah yang beium mempunyai SDM
 yang bertugas sebagai inspektur tambang, sampai dengan
 tersedianya inspektur tambang di daerah tersebut.

12) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
 dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan
 membangun PLTU mulut tambang dalam rangka untuk
 mempercepat penyediaan listrik nasional.

13) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
 daerah agar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan
 bagi perusahaan-perusahaan yang dalam penerbitannya izinnya
 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 misalnya adanya pemalsuan persyaratan pada waktu pengajuan
 izin.

14) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
 dengan para pemangku kepentingan untuk membangun data
 base sistem informasi pertambangan mineral dan batubara
 nasional (mineral dan batubara/minerba one map).

15) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
 dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk
 melakukan inisiasi moratorium terhadap ekspor batubara kalori
 rendah (low rank coal) sebagai bagian dari mengamankan
 pasokan (security supply) dalam negeri untuk menunjang bauran
 energi ke depan.

 16) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
 dengan Kementerian PAN & RB melakukan penyempurnaan
  penyusunan standar operasional prosedur pelayanan (SOP)
  perizinan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memadai
   11   12   13   14   15   16   17