Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

        12) Pemerintah melalui Kementerian ESOM dan Kementerian
         Keuangan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan
         melakukan evaluasi terhadap besaran tarif royalti dan iuran tetap
         untuk komoditas mineral dan batubara secara terus menerus
         disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian global
         dan nasional sehingga memberikan manfaat yang paling besar
         bagi negara, masyarakat dan para pelaku usaha pertambangan
         dan selanjutnya menetapkan besaran tarif tersebut dengan
         peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan.

        13) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama para
         pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan eksplorasi
         untuk mendapatkan serta meningkatkan status cadangan sumber
         daya mineral dan batubara nasional, dari status cadangan terkira
         menjadi status cadangan terbukti.

        14) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
         dengan Kementerian Riset dan Teknologi secara terus menerus
         untuk melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) guna
         meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertambangan mineral
         dan batubara sampai pada skala komersial.

        15) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, berkoordinasi
         dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan
         Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan review
         terhadap regulasi yang tidak atau kurang sinergi terhadap
         pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

c. Upaya yang dilakukan pada Strategi 3: Meningkatkan sinergi
         daiam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara

        1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
         Kehutanan, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi daiam
         penyelesaian tumpang tindih lahan antara perusahaan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17