Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
12) Pemerintah melalui Kementerian ESOM dan Kementerian
Keuangan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan
melakukan evaluasi terhadap besaran tarif royalti dan iuran tetap
untuk komoditas mineral dan batubara secara terus menerus
disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian global
dan nasional sehingga memberikan manfaat yang paling besar
bagi negara, masyarakat dan para pelaku usaha pertambangan
dan selanjutnya menetapkan besaran tarif tersebut dengan
peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan.
13) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama para
pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan eksplorasi
untuk mendapatkan serta meningkatkan status cadangan sumber
daya mineral dan batubara nasional, dari status cadangan terkira
menjadi status cadangan terbukti.
14) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan Kementerian Riset dan Teknologi secara terus menerus
untuk melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) guna
meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertambangan mineral
dan batubara sampai pada skala komersial.
15) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan review
terhadap regulasi yang tidak atau kurang sinergi terhadap
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
c. Upaya yang dilakukan pada Strategi 3: Meningkatkan sinergi
daiam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Kehutanan, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi daiam
penyelesaian tumpang tindih lahan antara perusahaan

