Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

 ketersediaan infrastruktur baik jalan maupun pelabuhan yang ada
 di masing-masing daerah.

7) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
 dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan
 mineral nasional dan kebijakan batubara nasional yang akan
 digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan mineral dan
 batubara baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

8) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
 dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan
 regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Rl No. 4 tahun
 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

9) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian
 Dalam Negeri memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah atau
 Peraturan Gubemur/Bupati/Walikota yang terkait dengan
 pertambangan mineral dan batubara, agar tidak bertentangan
 dengan peraturan di atasnya dan dapat diimplementasikan
 dengan baik.

10) Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional berkoordinasi
 dengan para pemangku kepentingan untuk menetapkan bauran
 energi nasional jangka panjang sampai dengan tahun 2050
 dengan mempertimbangkan kecenderungan perkembangan
 lingkungan strategis baik global, regional dan nasional untuk
 mengetahui prakiraan kebutuhan energi primer termasuk
 batubara yang harus disiapkan untuk kepentingan dalam negeri.

11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM hams menjamin
 dan mengutamakan pemenuhan batubara untuk kebutuhan
 dalam negeri, terutama untuk bahan bakar industri dan
 pembangkit tenaga listrik di dalam negeri sebagaimana
 diamanatkan dalam Undang-Undang Rl Nomor 4 tahun 2009
 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17