Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
ketersediaan infrastruktur baik jalan maupun pelabuhan yang ada
di masing-masing daerah.
7) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan
mineral nasional dan kebijakan batubara nasional yang akan
digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan mineral dan
batubara baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.
8) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bekerjasama
dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan
regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Rl No. 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
9) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian
Dalam Negeri memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah atau
Peraturan Gubemur/Bupati/Walikota yang terkait dengan
pertambangan mineral dan batubara, agar tidak bertentangan
dengan peraturan di atasnya dan dapat diimplementasikan
dengan baik.
10) Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional berkoordinasi
dengan para pemangku kepentingan untuk menetapkan bauran
energi nasional jangka panjang sampai dengan tahun 2050
dengan mempertimbangkan kecenderungan perkembangan
lingkungan strategis baik global, regional dan nasional untuk
mengetahui prakiraan kebutuhan energi primer termasuk
batubara yang harus disiapkan untuk kepentingan dalam negeri.
11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM hams menjamin
dan mengutamakan pemenuhan batubara untuk kebutuhan
dalam negeri, terutama untuk bahan bakar industri dan
pembangkit tenaga listrik di dalam negeri sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Rl Nomor 4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

