Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
 dengan DPR Rl untuk menetapkan wilayah yang masih dan
 mempunyai potensi sumber daya dan cadangan batubara untuk
 dijadikan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah
 daerah melakukan evaluasi mengenai implementasi dari
 peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
 dan batubara yang dilakukan para pemangku kepentingan.

4) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
 Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,
  Kementerian Perindustrian, Kementerian Pedagangan dan BKPM
 menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
  Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
 sebagaimana yang diamanatkan dalam Unaang-Undang Rl No 4
  tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
  sosialisasi kebijakan bauran energi kepada semua pemangku
  kepentingan sub sektor mineral dan batubara (pemerintah
  daerah, pelaku usaha, LSM, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh
  agama) bahwa harus ada perubahan cara pandang bahwa energi
  dalam hal ini batubara tidak menjadi komoditas semata yang
  diperjualbelikan saja, tetapi harus dilihat sebagai energi
  merupakan bagian dari ketahanan nasional suatu negara
  khususnya ketahanan energi.

 6) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah
  daerah melakukan evaluasi dan membuat kebijakan untuk
  menetapkan produksi batubara baik nasional, propinsi maupun
  kabupaten disesuaikan dengan sumber daya dan cadangan,
  jumlah izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, dan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16