Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan DPR Rl untuk menetapkan wilayah yang masih dan
mempunyai potensi sumber daya dan cadangan batubara untuk
dijadikan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah
daerah melakukan evaluasi mengenai implementasi dari
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batubara yang dilakukan para pemangku kepentingan.
4) Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Pedagangan dan BKPM
menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
sebagaimana yang diamanatkan dalam Unaang-Undang Rl No 4
tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
sosialisasi kebijakan bauran energi kepada semua pemangku
kepentingan sub sektor mineral dan batubara (pemerintah
daerah, pelaku usaha, LSM, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh
agama) bahwa harus ada perubahan cara pandang bahwa energi
dalam hal ini batubara tidak menjadi komoditas semata yang
diperjualbelikan saja, tetapi harus dilihat sebagai energi
merupakan bagian dari ketahanan nasional suatu negara
khususnya ketahanan energi.
6) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pemerintah
daerah melakukan evaluasi dan membuat kebijakan untuk
menetapkan produksi batubara baik nasional, propinsi maupun
kabupaten disesuaikan dengan sumber daya dan cadangan,
jumlah izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan, dan