Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

7) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
 Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM serta
 pemerintah daerah untuk mendorong tumbuhnya industri dalam
 negeri dan UKM untuk lebih memanfaatkan komoditas batubara
 sebagai sumber energi.

8) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
 daerah berkoordinasi dengan perusahaan pertambangan mineral
 dan batubara untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja
 lokal di sekitar kegiatan operasi pertambangan mineral dan
 batubara disesuaikan dengan kompetensi SDM yang tersedia di
 daerah tersebut.

9) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
 daerah, mewajibkan agar perusahaan pertambangan membuat
 dan melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan
 masyarakat (community development) di daerah sekitar kegiatan
 pertambangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
 setempat misalnya: pembangunan sarana dan prasarana jalan,
 sarana pendidikan, sarana kesehatan atau sarana tempat ibadah.
 Dengan pelaksanaan program pengembangan dan
 pemberdayaan masyarakat ini akan memberikan manfaat secara
 langsung dari kegiatan pertambangan khususnya pada
 masyarakat sekitar tambang dan akan menumbuhkan rasa
 kepemilikan masyarakat atas keberadaan kegiatan
 pertambangan.

10) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian
 BUMN agar membangun fasilitas blending (pencampuran)
 batubara yang dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh
 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar
 batubara. Pengelolaan blending batubara dapat diserahkan
 kepada BUMN yang bidang tugasnya di batubara yaitu PT Bukit
 Asam, Tbk.
   10   11   12   13   14   15   16   17