Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
7) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM serta
pemerintah daerah untuk mendorong tumbuhnya industri dalam
negeri dan UKM untuk lebih memanfaatkan komoditas batubara
sebagai sumber energi.
8) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah berkoordinasi dengan perusahaan pertambangan mineral
dan batubara untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja
lokal di sekitar kegiatan operasi pertambangan mineral dan
batubara disesuaikan dengan kompetensi SDM yang tersedia di
daerah tersebut.
9) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah, mewajibkan agar perusahaan pertambangan membuat
dan melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat (community development) di daerah sekitar kegiatan
pertambangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
setempat misalnya: pembangunan sarana dan prasarana jalan,
sarana pendidikan, sarana kesehatan atau sarana tempat ibadah.
Dengan pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat ini akan memberikan manfaat secara
langsung dari kegiatan pertambangan khususnya pada
masyarakat sekitar tambang dan akan menumbuhkan rasa
kepemilikan masyarakat atas keberadaan kegiatan
pertambangan.
10) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian
BUMN agar membangun fasilitas blending (pencampuran)
batubara yang dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar
batubara. Pengelolaan blending batubara dapat diserahkan
kepada BUMN yang bidang tugasnya di batubara yaitu PT Bukit
Asam, Tbk.

