Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

 pertambangan dengan sektor kehutanan, termasuk dalam izin
 pinjam pakai wilayah kehutanan.

2) Pemerintahan melalui Kementerian ESOM, Kementerian
 Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah melakukan koordinasi
 dalam penyelesaian permasalahan pengelolaan lingkungan dari
 perusahaan-perusahaan pertambangan.

3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Badan
 Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah melakukan
 koordinasi dalam penyelesaian masalah pertanahan dalam
 kegiatan usaha pertambangan.

4) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama dengan
 Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan,
 Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan,
 Kementrian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup,
 Kepolisian Republik Indonesia dan BKPM untuk
 menyederhanakan perizinan usaha pertambangan dan
 menghapuskan adanya duplikasi perizinan.

5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
 dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan pelimpahan
 sebagian kewenangan (Dekonsentrasi) kepada para Gubernur
 sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat terkait
 dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara agar
 lebih efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat
 yang lebih besar bagi masyarakat.

6) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
 dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah
 untuk memasukkan wilayah pertambangan mineral dan batubara
 ke dalam Rencana Umum Tata Ruang Nasional, Rencana Umum
 Tata Ruang Provinsi, dan Rencana Umum Tata Ruang
 Kabupaten/Kota.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17