Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
pertambangan dengan sektor kehutanan, termasuk dalam izin
pinjam pakai wilayah kehutanan.
2) Pemerintahan melalui Kementerian ESOM, Kementerian
Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah melakukan koordinasi
dalam penyelesaian permasalahan pengelolaan lingkungan dari
perusahaan-perusahaan pertambangan.
3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Badan
Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah melakukan
koordinasi dalam penyelesaian masalah pertanahan dalam
kegiatan usaha pertambangan.
4) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama dengan
Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan,
Kementrian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup,
Kepolisian Republik Indonesia dan BKPM untuk
menyederhanakan perizinan usaha pertambangan dan
menghapuskan adanya duplikasi perizinan.
5) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan pelimpahan
sebagian kewenangan (Dekonsentrasi) kepada para Gubernur
sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat terkait
dengan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara agar
lebih efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat
yang lebih besar bagi masyarakat.
6) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah
untuk memasukkan wilayah pertambangan mineral dan batubara
ke dalam Rencana Umum Tata Ruang Nasional, Rencana Umum
Tata Ruang Provinsi, dan Rencana Umum Tata Ruang
Kabupaten/Kota.

