Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Konsensus nasional menempatkan Pancasila pada tataran tertinggi dalam
pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai falsafah dan cita-cita
moral Bangsa Indonesia yang merupakan inti semangat bersama. Dengan
ditempatkannya Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa maka seluruh insan
masyarakat Indonesia dituntut untuk dapat mentaati prinsip-prinsip moral dan etika
yang tersebut didalamnya. Sebagai konsekwensinya, seluruh komponen bangsa
dan negara Indonesia tunduk kepada moral Pancasila dan punya kewajiban untuk
mengamalkannya. Dasar dari pemahaman Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah
manifestasi pengejawantahan kesadaran setiap masyarakat dan bangsa Indonesia
secara utuh, konsisten untuk meningkatkan kualitas dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan selalu menghayati dan memumikan nilai-nilai dan norma-
norma dasar yang terkandung didalam Pancasila dan UUD NRI 1945 baik dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional dan pembangunan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD NR11945.
Agar pelaksanaan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat konsisten, maka pada landasan pemikiran yang
digunakan untuk membahas menggunakan Paradigma Nasional yang terdiri dari
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional,
wawasan nusantara sebagai landasan visional, dan ketahanan nasional sebagai
landasan konsepsional. Hal tersebut mengingat bahwa Paradigma Nasional
merupakan instrumen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Rl.
Adapun landasan operasional yang digunakan berupa peraturan perundang-
undangan serta didukung oleh teori-teori dan tinjauan pustaka yang terkait dengan
pokok bahasan.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa Pancasila adalah
konsensus berbangsa yang mewarnai sistem manajemen nasional atau
9