Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

                Dalam Tap MPR ini disebutkan secara eksplisit bahwa Pancasila
      sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
      adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
      dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

      b. Ketetapan MPR Rl Nomor X tahun 1998 tentang Pokok-pokok
      Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi
      Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

                Bahwa menjadi tugas konstitusi MPR Rl menetapkan GBHN yang
      merupakan rangkaian program-program pembangunan disegala bidang yang
      berlangsung secara terns menerus, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional
      sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, dimana
      penyelenggaraan Perekonomian Nasional kurang mengacu kepada amanat
      Pasal 33 UUD NRI 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat
      monopolistik.17

      c. UU Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
      Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolac$n
      pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan
      Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
      nasional; Sehingga Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan
      jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh
      yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
      makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945; Sejalan dengen
      Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
      Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana
      Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-
      Undang.18

Ibid
Ibid
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16