Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Dalam Tap MPR ini disebutkan secara eksplisit bahwa Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Ketetapan MPR Rl Nomor X tahun 1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Bahwa menjadi tugas konstitusi MPR Rl menetapkan GBHN yang
merupakan rangkaian program-program pembangunan disegala bidang yang
berlangsung secara terns menerus, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, dimana
penyelenggaraan Perekonomian Nasional kurang mengacu kepada amanat
Pasal 33 UUD NRI 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat
monopolistik.17
c. UU Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolac$n
pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
nasional; Sehingga Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan
jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh
yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945; Sejalan dengen
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan Undang-
Undang.18
Ibid
Ibid