Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI yang merupakan pedoman atau
landasan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Sebagai landasan idiil
bangsa Indonesia, Pancasila berisikan pedoman dasar bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara yang mencerminkan visi dan cita-
cita nasional. Pancasila memberikan arah secara umum pembangunan
nasional di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
Indonesia yang pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan perundang-
undangan sesuai hierarchi. Dengan demikian maka Nilai-Nilai Pancasila
harus dapat dimengerti, dipahami dan diyakini oleh seluruh komponen
bangsa tertanam dan terimplementasi dalam seluruh sendi kehidupan
berbangsa dan bemegara secara seimbang, serasi dan selaras
sebagaimana yang tercantum dalam butir-butirnya.
b. UUD NR! 1945 sebagai landasan konstitusional.
Sebagai landasan Konstitusional, UUD NRI 1945 merupakan sumber
hukum tertulis hukum dasar yang mengandung aturan atau norma-norma
bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang sekaligus menjadi
landasan dan sumber inspirasi tertinggi dalam pembentukan hukum-hukum
nasional. Dengan demikian maka UUD NRI 1945 berperan sebagai fungsi
kontrol terhadap seluruh tata perundang-undangan yang berlaku dan memiliki
kekuatan mengikat bagi penyelenggara dan penyelenggaraan negara.13
Bahwa UUD NRI 1945 sebagai sumber hukumnya harus teijabarkan secara
hirarkis kedalam berbagai peraturan pelaksanaan seperti tertuang dalam
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-
Undangan. Artinya bahwa setiap peraturan per Undang-undangan dibawah
UUD NRI 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD NRI 1945
dengan demikian UUD NRI 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol alat
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah itu sesuai atau tidak
dengan ketentuan UUD NRI 1945. Karena UUD NRI 1945 merupakan
pedoman hukum yang mengandung pengertian bahwa dalam pelaksanaan
tata kelola Pemerintahan untuk mengatur dan memberdayakan setiap potensi
nasional demi mencapai tujuan dan cita-cita nasional, harusnya implementasi
Lemhannas Rl, Pancasila dan UUD NRI, Opcit hal 7