Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
d. UU Rl Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Pada pembentukan peraturan Perundang-undangan disebutkan
secara jelas pada pasal 2 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya bahwa Pancasila (berarti
pula nilai-nilai yang ada) adalah menempati pada posisi tertinggi dalam
kaitannya pada referensi pembuatan peraturan perundang-undangan yang
ada di seluruh Indonesia.
e. UU Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
f. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Yang secara substansi berisi tentang pencegahan konflik, penghentian
konflik, dan pemulihan pasca konflik. Dimana substansi dari isi UU PKS ini
sejalan dengan pengertian PADNAS.
g. Kepres Nomor 38 tahun 2000 tentang Pembubaran Bakorstanas
yang membina kewaspadaan nasional
Ketetapan ini lahir tidak terlepas dari penilaian yang menganggap
bahwa lembaga ini adalah lembaga pemerintahan otoriter yang sangat
menghambat tumbuhnya demokrasi, karena lembaga ini sangat
mengedepankan pendekatan keamanan dengan berbagai pembatasan-
pembatasan terhadap civil society.
h. Inpres Nomor 10 Tahun 1982 tentang Kewaspadaan Nasional
Yang dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan kewaspadaan
nasional walau dalam pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada bahaya
laten komunisme, karena Inpres ini mengacu dari TAP MPRS No. XXV/1966.