Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27
                   mengevaluasi 13.500 perda dan membatalkan 824 perda.37 Hal
                   tersebut karena penyusunan Perda tidak boleh melanggar tiga hal,
                  yakni aturan yang lebih tinggi, kepentingan umum yang dapat
                   menimbulkan gangguan ketenteraman, serta mengganggu ketertiban
                   umum yang pada kenyataannya Perda tersebut melanggar aturan
                   demi euforia otonomi daerah yang tidak lagi memperhatikan hukum
                  atau aturan yang berlaku.

                  2) Konsensus Nasional. Beberapa elit politik telah meninggalkan
                   konsensus nasional dimana wakil-wakil rakyat mengingkari nilai-nilai
                  Pancasila sendiri, sebagai contoh Pancasila yang sudah dijadikan
                  konsensus nasional dan ditempatkan pada pembukaan UUD NRI 1945
                  yang berisi seluruh ide utama termasuk sejarah telah ditinggalkan.
                  Salah satunya adalah permusyawaratan untuk mencari jalan keluar
                  saat dead lock menjadi voting dan dalam sistem yang dibuatu oleh
                  DPR Rl pasca reformasi menjadikan keterwakilan masyarakat
                  minoritas hampir tidak ada. Demikian puia dengan diputuskannya
                  pemilihan langsung terhadap Presiden dan kepala daerah,
                  menunjukkan bahwa salah satu nilai pada Sila ke 4 telah diingkari,
                  karena nilai-nilai pada sila ke 4 mengamanatkan untuk diadakannya
                  permusyawaratan/perwakilan yang dimaksudkan untuk menjamin
                  keterwakilan kelompok minoritas pada NKRI. Demokrasi yang ada di
                  Indonesia sudah mendekati liberal sehingga mekanisme pengambilan
                  keputusan sudah mengarah kepada liberalisme bahkan terjadi
                  anarkhisme pada saat pengambilan keputusan.

   http://www.kemendagri.go.id/news/2012/08/26/perda-bermasalah-kemendagri-tidak-bisa-langsung-
membatalkan. Diunduh pada 16 Agustus 2014 pukul 09.00.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16