Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
mengevaluasi 13.500 perda dan membatalkan 824 perda.37 Hal
tersebut karena penyusunan Perda tidak boleh melanggar tiga hal,
yakni aturan yang lebih tinggi, kepentingan umum yang dapat
menimbulkan gangguan ketenteraman, serta mengganggu ketertiban
umum yang pada kenyataannya Perda tersebut melanggar aturan
demi euforia otonomi daerah yang tidak lagi memperhatikan hukum
atau aturan yang berlaku.
2) Konsensus Nasional. Beberapa elit politik telah meninggalkan
konsensus nasional dimana wakil-wakil rakyat mengingkari nilai-nilai
Pancasila sendiri, sebagai contoh Pancasila yang sudah dijadikan
konsensus nasional dan ditempatkan pada pembukaan UUD NRI 1945
yang berisi seluruh ide utama termasuk sejarah telah ditinggalkan.
Salah satunya adalah permusyawaratan untuk mencari jalan keluar
saat dead lock menjadi voting dan dalam sistem yang dibuatu oleh
DPR Rl pasca reformasi menjadikan keterwakilan masyarakat
minoritas hampir tidak ada. Demikian puia dengan diputuskannya
pemilihan langsung terhadap Presiden dan kepala daerah,
menunjukkan bahwa salah satu nilai pada Sila ke 4 telah diingkari,
karena nilai-nilai pada sila ke 4 mengamanatkan untuk diadakannya
permusyawaratan/perwakilan yang dimaksudkan untuk menjamin
keterwakilan kelompok minoritas pada NKRI. Demokrasi yang ada di
Indonesia sudah mendekati liberal sehingga mekanisme pengambilan
keputusan sudah mengarah kepada liberalisme bahkan terjadi
anarkhisme pada saat pengambilan keputusan.
http://www.kemendagri.go.id/news/2012/08/26/perda-bermasalah-kemendagri-tidak-bisa-langsung-
membatalkan. Diunduh pada 16 Agustus 2014 pukul 09.00.