Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

pengelolaan keuangan negara tersebut adalah Presiden yang
menguasakan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan
pejabat pengelola keuangan atau chief financial officer ( CFO ) dan
kepada menteri / pimpinan lembaga non kementerian sebagai
pengguna anggaran atau chief operational office ( C O O ), serta
menyerahkan kepada gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan
kewenangannya.

           Pengelolaan keuangan negara tersebut meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban, dengan penjelasan sbb:

           1) Perencanaan meliputi proses penyusunan anggaran
           pendapatan dan belanja negara atau daerah sampai dengan
           penetapan UU atau peraturan daerah tentang A PBN / APBD.

           2) Pelaksanaan meliputi proses pelaksanaan anggaran
           berupa kegiatan atau program berdasarkan APBN / APBD yang
          ditetapkan, dengan konsekwensi penerimaan dan pengeluaran
         . negara.

          3) Pertanggungjawaban meliputi proses penyusunan
          pertanggung-jawaban oleh pemerintah, pemeriksaannya oleh
          BPK, dan persetujuan pertanggungjawaban oleh D PR / DPRD.

d. Teori Sistem Pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan proses yang sistematik dari suatu

perolehan dan evaluasi secara obyetif atas bukti-bukti pendukung

suatu pertanggungjawaban yang dibandingkan dengan kriteria yang

ditetapkan (Messier et.al., 2011). Dengan pengertian tersebut,

pemeriksaan adalah suatu sistem yang meliputi proses dan sarana

yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Sistem pemeriksaan tersebut  meliputi proses perencanaan,
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12