Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
pengelolaan keuangan negara tersebut adalah Presiden yang
menguasakan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan
pejabat pengelola keuangan atau chief financial officer ( CFO ) dan
kepada menteri / pimpinan lembaga non kementerian sebagai
pengguna anggaran atau chief operational office ( C O O ), serta
menyerahkan kepada gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pengelolaan keuangan negara tersebut meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban, dengan penjelasan sbb:
1) Perencanaan meliputi proses penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja negara atau daerah sampai dengan
penetapan UU atau peraturan daerah tentang A PBN / APBD.
2) Pelaksanaan meliputi proses pelaksanaan anggaran
berupa kegiatan atau program berdasarkan APBN / APBD yang
ditetapkan, dengan konsekwensi penerimaan dan pengeluaran
. negara.
3) Pertanggungjawaban meliputi proses penyusunan
pertanggung-jawaban oleh pemerintah, pemeriksaannya oleh
BPK, dan persetujuan pertanggungjawaban oleh D PR / DPRD.
d. Teori Sistem Pemeriksaan
Pemeriksaan merupakan proses yang sistematik dari suatu
perolehan dan evaluasi secara obyetif atas bukti-bukti pendukung
suatu pertanggungjawaban yang dibandingkan dengan kriteria yang
ditetapkan (Messier et.al., 2011). Dengan pengertian tersebut,
pemeriksaan adalah suatu sistem yang meliputi proses dan sarana
yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Sistem pemeriksaan tersebut meliputi proses perencanaan,