Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional sebagai suatu kondisi, merupakan
prasyarat utama bagi eksistensi NRI, sehingga memiliki kekuatan,
kemampuan dan keuletan untuk m empertahankan dan
m engembangkan kelangsungan hidup negara dan bangsa terhadap
berbagai ancaman yang timbul baik dari luar maupun dalam negeri,
langsung maupun tidak langsung. Untuk mewujudkan kondisi
kehidupan nasional yang diinginkan, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional sebagai geostrategi, sebagai pedoman dalam
m enggerakkan segenap aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
dan terpadu ( Holistik, Komprehensif, In te g ra l) dengan mempedomani
W awasan Nusantara sebagai cara pandang yang serba Nusantara,
untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan nasional.
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus menjadi
dasar dari arah dan kebijakan segenap upaya pembangunan nasional,
khususnya dalam rangka optimalisasi sistem pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara guna mencegah korupsi. Sebagai konsepsi,
ketahanan nasional merupakan landasan dalam upaya menyelamatkan
keuangan negara yang sangat diperlukan bagi pembangunan nasional.
8. Peraturan dan Perundangan Terkait
Peraturan dan perundangan terkait yang menjadi landasan pemikiran
optimalisasi sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara guna
pencegahan korupsi dalam rangka pembangunan nasional antara lain
meliputi:
a. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya
Pasal 30 dan 31 yang mengatur kewajiban pemeriksaan atas laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.