Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
b. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
khususnya Pasal 55 dan 56 yang mengatur kewajiban pemeriksaan
atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
c. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur antara lain lingkup,
standar, jenis, dan hasil pemeriksaan.
d. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional yang mengatur antara lain asas, tujuan,
lingkup, tahapan, penyusunan dan penetapan rencana, serta evaluasi
dan pengendaliannya.
e. UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK yang merupakan ketentuan
lebih lanjut dari Pasal 23 E, F, dan G UUD 1945 yang mengatur
kedudukan dan organisasi BPK.
f. UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 yang mengatur tahapan
pembangunan nasional dua puluh tahun. ^
g. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara.
h. Keputusan BPK No. 1/K/l-XI 1.2/2/2008 tanggal 19 Februari 2008
Tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan, yang mengatur tentang sistem pemeriksaan BPK.
9. Landasan Teori
Optimalisasi sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara guna
pencegahan korupsi dalam rangka pembangunan nasional memerlukan
dukungan teori -teori terkait. Teori - teori tersebut antara lain meliputi: