Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

       a) Melakukan pembahasan awal pelaksanaan pembenahan
       sistem pelaporan hasil pemeriksaan berdasarkan inventarisasi
       permasalahan, hasil survei dan program yang telah ditetapkan.

       b) Menyiapkan konsep dan bahan pembenahan sistem
       pelaporan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pembahasan
       awal di atas.

       c) Mengadakan FGD konsep pembenahan sistem pelaporan
       hasil pemeriksaan, khususnya terkait pembahasan konsep
       laporan hasil pemeriksaan dengan pemangku kepentingan dhi
       DPR, DPD, Pemerintah, entitas terperiksa, APH, LSM, dan
       media.

       d) Menyempurnakan konsep pembernahan sistem pelaporan
       hasil pemeriksaan sesuai dengan hasil FGD.

       e) Membahas dan menetapkan sistem pelaporan hasil
       pemeriksaan yang telah disempurnakan.

       f) Melakukan uji coba ( piloting ) implementasi sistem
       pelaporan hasil pemeriksaan pada penyusunan laporan hasil
       pemeriksaan.

       g) Menyempurnakan kembali sistem pelaporan hasil
       pemeriksaan berdasarkan hasil iji coba.

       h) Melakukan sosialisasi dan workshop sistem pelaporan
       hasil pemeriksaan sesuai konsep pembenahan yang telah
       disetujui.

       i) Mengimplementasikan sistem pelaporan hasil pemeriksaan
       di atas pada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan BPK.

4) Tahap Pengendalian Pembenahan Sistem Pelaporan Hasil
Pemeriksan untuk Menghasilkan Rekomendasi yang Tepat.
Upaya pengendalian meliputi langkah - langkah terkait dengan
   10   11   12   13   14   15   16   17