Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
a) Melakukan pembahasan awal pelaksanaan pembenahan
sistem pelaporan hasil pemeriksaan berdasarkan inventarisasi
permasalahan, hasil survei dan program yang telah ditetapkan.
b) Menyiapkan konsep dan bahan pembenahan sistem
pelaporan hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pembahasan
awal di atas.
c) Mengadakan FGD konsep pembenahan sistem pelaporan
hasil pemeriksaan, khususnya terkait pembahasan konsep
laporan hasil pemeriksaan dengan pemangku kepentingan dhi
DPR, DPD, Pemerintah, entitas terperiksa, APH, LSM, dan
media.
d) Menyempurnakan konsep pembernahan sistem pelaporan
hasil pemeriksaan sesuai dengan hasil FGD.
e) Membahas dan menetapkan sistem pelaporan hasil
pemeriksaan yang telah disempurnakan.
f) Melakukan uji coba ( piloting ) implementasi sistem
pelaporan hasil pemeriksaan pada penyusunan laporan hasil
pemeriksaan.
g) Menyempurnakan kembali sistem pelaporan hasil
pemeriksaan berdasarkan hasil iji coba.
h) Melakukan sosialisasi dan workshop sistem pelaporan
hasil pemeriksaan sesuai konsep pembenahan yang telah
disetujui.
i) Mengimplementasikan sistem pelaporan hasil pemeriksaan
di atas pada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan BPK.
4) Tahap Pengendalian Pembenahan Sistem Pelaporan Hasil
Pemeriksan untuk Menghasilkan Rekomendasi yang Tepat.
Upaya pengendalian meliputi langkah - langkah terkait dengan